Bejad, Pria 43 Tahun Tega Cabuli Anak Tiri yang Masih Kelas 6 Hingga 10 Kali


Lampung Barat|Andoranews: Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat (Lambar), Polda Lampung, telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana setiap orang dilarang melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengan-Nya sebagaimana dimaksud dlm Pasal 81 Ke- 1 dan ke -3 Undang-Undang perlindungan anak No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua ats UU RI NO 35 tahun 2014 dan UU RI NO. 23 tahun 2002 Jum’at, (26/08/2022).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 254 / VIII / 2022 / POLDA LPG / RES LAMBAR / SEK SUMBER JAYA / Tanggal 25 Agustus 2022 Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lambar Polda Lampung mengamankan pelaku 1 pelaku terduga YN (43) Warga Pekon Mutar Alam Kecamatan Way Tenong Lambar.

Kapolsek Sumber Jaya Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Jafri.,SH.MH. mendampingi Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK.,M.H. menjelaskan Pada hari selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Korban bercerita sambil menangis kepada bibiknya yang berada di Desa Srimulyo Kecamata Anak Ratu Aji Kabuoaten Lampung Tengah (Lamteng), karena selalu mendapat ancaman dari bapak tiri-Nya YN (43) alamat pekon mutar alam Kec Way Renong Lambar.

“Kemudian bibik korban memanggil suaminya, lalu korban bercerita bahwa telah dicabuli oleh bapak tirinya sejak kelas 6 Sekolah Dasar Negeri 3 sebanyak 10 kali di rumahnya sekira jam 14.00 wib dan yang terakhir pada tanggal 15 Juni 2022, sekira jam 14.00 wib di kebun kopi yang berada dibelakang rumahnya,” jelas Kapolsek.

“Setiap selesai melakukan Persetubuhan Bapak tiri-Nya selalu mengancam pada korban dengan kata-kata ” jengan cerita – cerita sama siapapun jika cerita saya ceraikan ibumu,” kemudian Bibik korban menghubungi ibu kandung korban dan melaporkannya ke Polsek sumber jaya,” ujarnya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya dipimpin oleh Panit Reskrim IPDA Mahmudi,S.H. pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022,sekira jam 16.00 wib mendapatkan informasi akan keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya di Kecamatan Way Tenong kemudian dilakukan penangkapan dan introgasi pelaku telah mengakui bahwa benar telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali terhadap anak tiri tersebut.

“Pelaku mengakui, bahwa dalam setiap selesai melakukan persetubuhan pada saat istrinya sedang tidak berada drumah, dan setelah selesai melakukan persetubuhan pelaku mengancam korban,” ucap Kapolsek.

Kemudian pelaku diamankan di Mapolsek Sumber Jaya untk Penyelidikan lebih lanjut dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Lambar guna proses Penyidikan. (*)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini