JAKARTA | AndoraNews : Teman makan teman. Inilah sosok MF (29) warga Dusun Peting Bojonegoro Jawa Timur, yang harus berurusan dengan aparat Polsek Metro Tamansari, lantaran pelaku telah mencuri sepeda motor milik temannya sendiri di rumah kontrakan di Jalan Keadilan V Glodok Tamansari Jakarta Barat, Jumat (02/09/2022).
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, kasus Curanmor roda dua (R-2) tersebut terjadi pada Jumat, 2 September 2022 yang lalu. Dimana saat itu pelapor yang diketahui bernama Saprawi (38) memarkirkan sepeda motor miliknya jenis Yamaha RX King di rumah kontrakan di Jalan Keadilan V Glodok Tamansari Jakarta Barat.
“Korban selepas pulang kerja memarkirkan sepeda motor jenis Yamaha RX King dalam keadaan terkunci stang lalu masuk rumah untuk istirahat,” ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Kamis (08/09/2022).
Rohman menjelaskan, setelah paginya kemudian korban mengecek sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat. Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkannya ke Polsek Metro Tamansari.
Setelah dilakukan penyelidikan dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Roland Olaf Ferdinan dan AKP Ferdo Alfianto bergerak untuk mendatangi korban dan melakukan olah TKP di lokasi kejadian.
Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi bahwa sepeda motor tersebut terdapat di jalan Teluk Gong Tambora Jakarta Barat. Kemudian, Tim bergerak ke lokasi dan benar sepeda motor tersebut terparkir di depan sebuah rumah kost.
Anggota di lokasi mencurigai seseorang yang membawa motor tersebut kemudian diamankan dan dilakukan interogasi oleh pelaku yang diketahui berinisial MF (29).
“Dari keterangan, pelaku mengakui bahwa kendaraan tersebut diperoleh dengan cara mencuri sepeda motor milik temannya dengan mengambil kunci dan sepeda motor saat korban tertidur,” ucap Rohman. *mastete/desi/a-News.

