Dimediasi Kejati : Bank Banten Terima Pembayaran Penunggak Klaim Asuransi Rp 9,4 M

SERANG | AndoraNews : Tindakan terukur, tepat guna dan tepat sasaran kembali ditunjukkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Kali ini, dipimpin Kepala Kejati (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH,   Korps Adhyaksa di Provinsi Banten itu, berhasil memediasi penyerahan uang asuransi penunggak klaim asuransi ke Bank Banten senilai Rp 9,4 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihak asuransi penunggak klaim asuransi ke Bank Banten telah menyerahkan pengembalian sebesar Rp 9,4 miliar.

Kajati Banten yang biasa disapa Leo itu mengatakan,  pengembalian tersebut dilakukan sebagai  bagian dari tindakan Kejati dalam pendampingan restrukturisasi dan pendampingan ke Bank Banten.

“Kami dalam waktu 2 minggu melakukan mediasi dengan salah satu pihak asuransi untuk disepakati oleh pihak asuransi membayar tunggakan klaim asuransi yang diajukan Bank Banten sebesar Rp 9,4 miliar,” ujar Leo kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Leo menyebut, tunggakan pihak asuransi itu sejatinya mencapai sekitar Rp 58,3 miliar. Namun, kata dia, pengembalian awal tunggakan itu telah disepakati sebesar Rp 9,4 miliar yang ditransfer ke Bank Banten pada 7 Oktober lalu.

Pihak asuransi tersebut telah membayar tunggakan klaim asuransi yang disepakati sebesar 9,4 miliar dan telah ditransfer ke Bank Banten.

“Jadi sudah masuk Rp 9,4 miliar tadi,” kata mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) itu.

Sedangkan sisanya yakni Rp 48,8 miliar, pihak asuransi dan Bank Banten difasilitasi oleh Kejati Banten menyepakati pengembalian dalam waktu dekat.  Pembayaran akan dilakukan langsung ke rekening Bank Banten dalam rangka penyehatan.

“Kami mengharapkan minggu ini atau minggu depan Bank Banten memperoleh sisa tunggakan untuk kembali dimasukkan ke rekening Bank Banten,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan pengembalian dari pihak asuransi adalah tindak lanjut dari MoU antara Pemprov Banten, Bank Banten dan Kejati Banten dalam hal penyelesaian kredit macet dan penyehatan Bank Banten.

Kerja sama ini adalah dalam rangka penyehatan bank dan menjadi kebanggaan warga Banten.

“Sore hari ini atas progress bagian dari akuntabilitas kita kepada publik utamanya masyarakat Banten dan juga tentunya masyarakat Indonesia, Bank Banten kuat dan menjadi tulang punggung finansial,” pungkasnya. *a-News.

Editor : Syamsuri.

Tek Footo :
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat memberikan sambutan pada penyerahan uang asuransi ke Bank Bantedn.

Jampidum Kejagung Setujui Permohonan RJ Kejari Banggai : Perkara KDRT

LUWUK | AndoraNews : Setelah dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Fadil Zumhana SH MH, akhirnya menyetujui permohonan penghentian perkara yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Banggai, R Wisnu Bagus Wicaksono.

Permohonan yang diajukan mantan Kabag TU Kejati DKIJakarta akhir pekan lalu itu adalah penghentian penuntutan perkara berdasarkan penerapan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

Adapun perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama tersangka NSL oleh Penyidik Polres Banggai dengan sangkaan pasal melanggar primair pasal 44 ayat (1) subsidiair pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Kasus posisinya adalah trrjadi cekcok antara Tersangka NSL dengan istrinya (saksi korban) saling berebut anak mereka yang masih berusia 1 tahun 6 bulan yang menyebabkan Tersangka emosi kemudian menampar wajah istrinya (saksi korban) sebanyak 1 (satu) kali, mencekik leher dan menjepit paha saksi korban.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka kepada istrinya (saksi korban) menyebabkan luka.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan setelah melalui musyawarah di Rumah RJ “Bonua Molumu”, Selasa 27 September 2022.

Dari musyawarah, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Pertimbangan lainnya sehingga RJ disetujui yakni Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela melalui musyawarah, Pertimbangan sosiologis (masih memiliki anak balita), Masyarakat merespon positif. Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Kajari Banggai untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil Zumhana. *a-News.
Editor : Syamsuri

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini