VISI LAW OFFICE Ajak Jaksa Agung RI dan JPU Bersinergi Pulihkan Hak Korban KSP Indosurya

Jakarta | AndoraNews: Dengan adanya putusan MA ini diharapkan konsep pemidanaan mengalami evolusi yang tidak hanya bersifat retributif namun juga reparatif, khususnya kompensasi terhadap korban.

Pada 16 Mei 2023, Mahkamah Agung RI menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Henry Surya melalui putusan kasasi, dan majelis hakim menyetujui sepenuhnya permintaan jaksa penuntut umum.
Pada 16 Mei 2023, Mahkamah Agung RI menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Henry Surya melalui putusan kasasi, dan majelis hakim menyetujui sepenuhnya permintaan jaksa penuntut umum. Meski pemberian kompensasi kepada korban tentu saja tidak bisa memulihkan kondisi korban secara keseluruhan, setidaknya negara hadir untuk menjamin keadilan bagi korban kejahatan melalui mekanisme kompensasi.

Korban KSP Aliansi Indosurya mengapresiasi majelis hakim yang pada 16 Mei 2023 memvonis terdakwa Henry Surya 18 tahun penjara dalam perkara kasasi. Dan dengan adanya putusan MA ini, diharapkan konsep pemidanaan mengalami evolusi yang tidak hanya bersifat retributif, namun juga pemidanaan reparatif, terutama kompensasi bagi para korban. *AndNews.

Editor: Dessi

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini