Jakarta | AndoraNews: Dengan adanya putusan MA ini diharapkan konsep pemidanaan mengalami evolusi yang tidak hanya bersifat retributif namun juga reparatif, khususnya kompensasi terhadap korban.
Pada 16 Mei 2023, Mahkamah Agung RI menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Henry Surya melalui putusan kasasi, dan majelis hakim menyetujui sepenuhnya permintaan jaksa penuntut umum.
Pada 16 Mei 2023, Mahkamah Agung RI menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Henry Surya melalui putusan kasasi, dan majelis hakim menyetujui sepenuhnya permintaan jaksa penuntut umum. Meski pemberian kompensasi kepada korban tentu saja tidak bisa memulihkan kondisi korban secara keseluruhan, setidaknya negara hadir untuk menjamin keadilan bagi korban kejahatan melalui mekanisme kompensasi.
Korban KSP Aliansi Indosurya mengapresiasi majelis hakim yang pada 16 Mei 2023 memvonis terdakwa Henry Surya 18 tahun penjara dalam perkara kasasi. Dan dengan adanya putusan MA ini, diharapkan konsep pemidanaan mengalami evolusi yang tidak hanya bersifat retributif, namun juga pemidanaan reparatif, terutama kompensasi bagi para korban. *AndNews.
Editor: Dessi