Setelah 8 Tahun Buron, Terpidana Antono Akhirnya Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI

JAKARTA | AndNews : Setelah 8 tahun buron, terpidana Antono Akhirnya berhasil diamankan Tim Tabur (Tangkap Buronan) gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang dan Kejari Nganjuk.

Terpidana Antono, buronan kasus korupsi yang sudah masuk
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

“Tim Tabur Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan terpidana Antono, Jumat (23/02/2024), sekitar pukul 16.50 WIB bertempat di Dusun Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (24/02/2024).

Ketut menjelaskan, Antono merupakan Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara berlanjut”.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp94,5 juta.

Oleh karenanya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 97/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg tanggal 24 Oktober 2016, Terpidana Antono divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp94,5 juta dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Selain itu, apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Saat diamankan, Terpidana Antono bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

‘Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” kata Ketut Sumedana. *Andnews/Kop.

Editor : Syamsuri.

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini