Pasbar | AndoraNews : Dua pelaku kasus Narkoba yang memiliki 30 Kg ganja kering dan sabu terungkap, saat Kapolres Pasbar memimpin acara Press Release ungkap pelaku tindak pidana narkotik di wilayah hukum Polres Pasbar yang berlangsung di Aula Mapolres Pasbar pada hari Rabu, (13/11/2024). narkoba
Kapolres Pasbar, AKBP Agung Tribawanto, S. I. K. yang didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP Eri yanto dan Kasi Humas Polres Pasaman Barat, Ipda Indra Rahmat Santoso pada saat konprensi pers tersebut menyampaikan, pihaknya berhasil mengungkap peredaran kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) dengan jumlah tersangka sebanyak dua orang yang memiliki 30 Kg Ganja dan Sabu di Nagari Kajai.
Agung menyampaikan, pihaknya melalui tim gabungan Satresnarkoba Polres dan Polsek Talamau Polres Pasaman Barat, Sumbar yang dipimpin oleh Kasat narkoba, AKP Eri Yanto, pada Senin (11/11/2024) yang lalu sekitar pukul 17.30 WIB, telah melakukan penegakan hukum dengan mengamankan dua pelaku peredaran Narkotika di Kecamatan Talamau bersama Barang Bukti (BB).
Ke dua tersangka berhasil diamankan di Jorong Kampung Alang Nagari Kajai, Kecamatan Talamau kabupaten Pasbar tersebut berinisial MR (37) dan YS (30)
Pengungkapan kasus tersebut merupakan kerjasama dan adanya informasi yang diterima dari masyarakat oleh tim Satres Narkoba Polres Pasbar.
Kapolres memaparkan, sesuai dari pengakuan tersangka pengedaran narkoba jenis ganja dan sabu ini, mereka mengakui baru kali ini melakukannya, namun pihak penyidik dan tim gabungan masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
“Adapun sumber narkoba, berdasarkan pengakuan ke dua tersangka, barang haram tersebut berasal dari kabupaten Madina Sumut yang di bawa dengan menggunakan sepeda motor,” terang Kapolres.
AKBP Agung menambahkan, adapun semua barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dari ke-dua pelaku, yakni 30 bungkus paket besar Narkotika jenis ganja kering (30 Kg) yang dibungkus dengan plastik lakban warna kuning, satu paket besar Narkotika jenis Ganja kering di dalam karpet warna merah, satu paket sedang Narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna hitam dibalut dengan plastik warna putih.
“Petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa lima paket kecil dan dua paket sedang Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah timbangan duduk merek For Family U50 warna putih, satu pack kertas papier, satu plastik warna merah, dua plastik warna biru, satu buah gunting, satu pak plastik klip, satu unit timbangan digital dan satu unit handphone merek oppo warna biru,” Terang Agung.
Dijelaskan Kapolres lagi, ke-dua pelaku memiliki peran yang berbeda, untuk pelaku MR bertugas sebagai penjemput ganja kering, sedangkan pelaku YS bertugas sebagai pengecer dan pembungkus daun ganja kering sebelum diedarkan.
“saat ini Ke-dua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Agung.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat Pasbar semakin sadar akan bahaya narkoba dan berkomitmen untuk menjaga wilayahnya dari peredaran narkoba.
Melalui acara press release ungkap pelaku tindak pidana narkotik di wilayah hukum Polres Pasbar, Kapolres kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Pasaman Barat, untuk tetap waspada dan melaporkan kepada pihaknya apabila mendapatkan adanya aktivitas mencurigakan termasuk pada kegiatan rujukan narkotika.
“Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan adanya kegiatan mencurigakan terkait penyalahgunaan Narkoba, segera informasikan kepada kami, Tim Sat Resnarkoba Polres Pasbar akan siap bertindak untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” himbau Kapolres Pasbar mengakhiri.
(Zoelnasti)

