Jakarta | AndoraNews: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap skandal megakorupsi di PT Pertamina yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1. 000 triliun. Jaksa agung, Burhanuddin, menegaskan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya bersifat murni penegakan hukum tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Pertamina
“Murni penegakan hukum dalam rangka mendukung Asta Cita Pemerintah menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin usai pertemuannya dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, di Kejagung, Jakarta, pada Kamis (06/03/2025).
Dalam keterangannya, Jaksa Agung menjelaskan bahwa periode 2018 hingga 2023 merupakan waktu penting yang berdampak pada kondisi Pertamax yang beredar di pasaran. Ia menegaskan bahwa periode 2024 hingga sekarang tidak ada keterkaitan dengan substansi yang sedang diselidiki. “Kondisi Pertamax saat ini sudah baik dan sesuai denganstandar yang ditetapkan,” tambahnya.
Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa bahan bakar minyak (BBM) yang diproduksi dan dipasarkan oleh PT Pertamina kini berada dalam kondisi baik serta memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan. Ia menegaskan bahwa kondisi ini tidak ada hubungannya dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
Karena BBM merupakan barang habis pakai, dengan stok yang cukup selama sekitar 21-23 hari, maka BBM yang dijual dari tahun 2018 hingga 2023 tidak tersedia lagi untuk tahun 2024. “Saya tegaskan kembali bahwa kondisi BBM saat ini tidak ada kaitannya dengan penyidikan yang sedang berlangsung,” imbuh Jaksa Agung.
Lebih lanjut, Jaksa Agung mengungkapkan adanya fakta hukum yang menunjukkan bahwa PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembelian dan pembayaran untuk BBM RON 92, namun yang diterima justruadalah RON 88 atau RON 90. BBM tersebut disimpan di Orbit Terminal Merak (OTM) sebelum dilakukan blending dan distribusi kepada masyarakat.
“Perlu kami tegaskan bahwa tindakan tersebut melibatkan segelintir oknum yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tegas Jaksa Agung.
Burhanuddin menekankan bahwa tindakan pelanggaran ini tidak terkait dengan kebijakan resmi dari PT Pertamina (Persero).
Ia juga menyampaikan bahwa penegakan hukum yang dilakukan merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi Kejaksaan Agung dengan PT Pertamina (Persero) untuk mencapai tata kelola BUMN yang bersih dan baik melalui perbaikan manajerial.
Saat ini, penyidik fokus menyelesaikan perkara dan bekerja sama dengan ahli keuangan untuk memperkirakan kerugian negara yang sesungguhnya dari tahun 2018 hingga 2023. Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak benar.
“Kami harapkan masyarakat terus memberikan dukungan kepada Pertamina dan institusi Kejaksaan yang berkomitmen untuk bergerak ke arah yang lebih baik,” pungkas Jaksa Agung.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) menyampaikan apresiasi terhadaplangkah penegakan hukum yang diambil oleh Kejagung terkait pelanggaran hukum yang dilakukan oleh salah satu anak perusahaan. Hal ini diharapkan dapat mendorong PT Pertamina untuk berintrospeksi dan memperbaiki tata kelolanya.
“Terkait kualitas BBM yang saat ini beredar di seluruh SPBU, kami telah melakukan pengujian rutin setiap tahun bersama Lemigas untuk memastikan kepatuhan dari Badan Usaha Hilir termasuk Pertamina,” tutup Direktur Utama PT Pertamina (Persero).
Dalam pengujian tersebut, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) mengungkapkan bahwa produk Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina telah memenuhi standar spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM.
Pengujian ini akan dilaksanakan secara terus-menerus di seluruh Indonesia dengan transparan, sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan.
Dalam pertemuan ini, turut hadir Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Komjen Pol. (Purn) Mochamad Iriawan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, VP Divisi Bisnis Strategis, Oil, Gas Renewable Energy PT Surveyor Indonesia M. Chairudin, President Director TUV Rheinland Indonesia I Nyoman Susila, serta Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS. *SAM