Revisi KUHAP Diharapkan Menyeimbangkan Kewenangan Penegak Hukum

Jakarta | AndoraNews : Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diharapkan dapat menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), sehingga dapat menuju reformasi sistem peradilan yang lebih adil dan transparan. KUHP

Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Prof Dr Asep Nana Mulyana SH MHum, saat menerima kunjungan audiensi dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) di Kejagung, Jumat (07/03/2025).

Pertemuan Jampidum Asep Mulyana dengan Permahi membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) serta implementasi konsep dominus litis dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Jampidum Asep N. Mulyana menyampaikan apresiasi atas kedatangan dan atensi Permahi terkait isu-isu hukum yang sedang berkembang, khususnya mengenai diferensiasi fungsional dan kewenangan dalam KUHAP yang baru.

“KUHAP adalah pedoman atau dasar dalam penegakan hukum, Revisi KUHAP diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM),” ujar Asep Mulyana.

Untuk diketahui, KUHAP yang berlaku saat ini merupakan produk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, yang sudah berusia lebih dari 40 tahun, sehingga perlu diperbarui agar lebih sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPN Permahi Andi Maruli menanyakan pandangan Kejaksaan sendiri berkaitan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai dominus litis.

Permahi menyoroti pentingnya diskusi terbuka mengenai peran institusi penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, Lembaga Pemasyarakatan, serta Advokat dalam pelaksanaan hukum acara pidana.

Jampidum Asep Mulyana menjelaskan, dominus litis adalah sebuah asas dan sebuah kebutuhan dalam penegakan hukum agar semakin transparan dan akutanbel, karena dalam penegakan hukum Kejaksaan tidak hanya mewakili pemerintah dan negara tetapi juga mewakili masyarakat.

“Konsep dominus litis dalam sistem peradilan pidana terpadu memberikan kendali penuh kepada Kejaksaan dalam menentukan kelanjutan penuntutan sebuah perkara pidana dengan pendekatan keadilan masyarakat yaitu menjaga kejelasan proses hukum, menjamin objektivitas dalam penuntutan,” tambahnya.

Hal ini berkaitan erat dengan bagaimana suatu kasus ditangani agar selaras dengan kebutuhan masyarakat, baik dalam hal keadilan, kepastian hukum, maupun efisiensi peradilan.

Kejaksaan mengawal proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan acara yang berlaku dan menjamin keadilan, penanganan perkara harus sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi sehingga dalam penegakan hukum dapat menjamin equality before The Law. *SAM

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini