Jakarta | AndoraNews: Kepolisian Republik Indonesia mencetak prestasi besar dalam pemberantasan kejahatan siber. Melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Polri berhasil membongkar jaringan judi online bertaraf internasional yang diduga melibatkan ribuan rekening dan pelaku lintas negara. Judi online
Berdasarkan hasil analisis dari PPATK, tercatat 5.885 rekening mencurigakan terkait aktivitas judi online. Dari hasil penindakan, sebanyak Rp61 miliar disita dari 164 rekening, dan sisanya masih dalam proses pemblokiran. Jika ditotal, nilai uang yang berhasil diamankan mencapai Rp75 miliar!
“Ini adalah bentuk komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat,” tegas Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada.
Salah satu situs yang diungkap adalah h55.hiwin.care, yang menjadi markas operasi para bandar. Penangkapan pertama dilakukan terhadap DH di Bandung (13 Maret 2025), lalu berkembang hingga menangkap AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng (30 April 2025). Tersangka QR diketahui adalah warga negara Tiongkok yang berperan sebagai otak di balik jaringan ini.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan uang tunai Rp14 miliar, puluhan ponsel, kartu ATM, serta dokumen transaksi.
Para pelaku kini ditahan di Rutan Bareskrim dan akan menghadapi jerat hukum berat, termasuk UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan TPPU, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Akhiri dominasi judi online di ruang digital. Laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan!