WNA Asal Brazil Ditangkap di Mentawai, Selundupkan Ganja Lewat Kotak Kurma

Padang | AndoraNews: Niat liburan di surga tropis Mentawai malah berujung di balik jeruji besi. Seorang warga negara Brasil berinisial KCV ditangkap aparat Polda Sumbar karena menyelundupkan ganja kering seberat 41,67 gram yang disamarkan dalam kotak kurma. Ganja

Penangkapan itu bermula dari kecurigaan petugas terhadap paket mencurigakan di Dermaga Tuapejat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, pada 28 April 2025. Seorang pria lokal berinisial AA diamankan saat hendak mengambil paket. Di dalamnya, petugas menemukan satu kotak kurma berisi 25 buah kurma namun satu di antaranya menyembunyikan ganja siap edar.

Setelah diinterogasi, AA mengaku hanya diminta mengambil paket oleh seorang kenalannya, WSP. Polisi lalu bergerak cepat dan berhasil menangkap WSP, yang kemudian mengungkap bahwa pemilik sebenarnya adalah seorang bule yang tinggal di Desa Bosua, Kecamatan Sipora Utara.

Tanpa banyak drama, petugas mengamankan KCV yang langsung mengakui bahwa dialah pemesan ganja tersebut. Ia bahkan menyebut nama pengirim paket di Jakarta, berinisial AD. Dari hasil pengembangan, AD ditangkap di Jakarta dan mengaku menerima pesanan langsung dari KCV.

Menariknya, pengakuan AD menyingkap satu nama lain sebagai pemasok utama berinisial IA, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti yang diamankan:

  • 1 kotak kurma berisi ganja
  • iPhone 14 milik KCV
  • 140 lembar kertas linting ganja dari berbagai merek
  • 2 lembar tisu putih

Ancaman Hukuman: KCV dan AD dijerat Pasal 114 dan 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bentuk nyata komitmen Kapolda Sumbar untuk membasmi narkoba di wilayah hukum Sumatera Barat.

“Kami tidak akan mentoleransi siapapun yang coba-coba merusak generasi dengan narkoba, bahkan kalau pelakunya warga asing sekalipun,” tegas Susmelawati.(*)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini