Dharmasraya | AndoraNews: Kepolisian Resor Dharmasraya akhirnya berhasil mengungkap kasus penganiayaan tragis yang merenggut nyawa Angeli Putri (18), seorang gadis muda yang meninggal dunia setelah dianiaya oleh ayah tirinya, Rizal Efendi (43). Fakta memilukan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (16/5/2025) di Mapolres Dharmasraya. Dharmasraya
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, menjelaskan bahwa insiden berdarah ini terjadi pada Senin sore (12/5/2025) di Kecamatan Koto Baru. Pelaku, yang diduga tersulut emosi, memukul korban secara brutal menggunakan tangan kosong ke bagian kepala dan dada hingga membuat Angeli tak sadarkan diri dan kemudian meninggal dunia.
“Motif awal diduga karena pelaku marah saat mengetahui korban memberi tahu petugas penagih angsuran mengenai tempat tinggalnya. Emosi pelaku meledak hingga berujung pada aksi kekerasan fatal,” ujar AKBP Purwanto kepada media.
Tak lama setelah kejadian, Rizal Efendi sempat melarikan diri dan bersembunyi di area perkebunan sawit milik warga. Kepolisian dibantu Tim K9 dari Polda Sumbar dan dukungan tokoh masyarakat langsung menggelar pengejaran intensif.
Pada Kamis sore (15/5/2025), setelah dibujuk oleh aparat dan tokoh masyarakat, Rizal akhirnya menyerahkan diri. Kini, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berat, yaitu Pasal 354 ayat (2) KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Penanganan kasus ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung proses ini,” kata Kapolres.
Kasus Angeli Putri menjadi pengingat keras bahwa kekerasan dalam rumah tangga bisa merenggut nyawa. Masyarakat diminta untuk lebih peka dan segera melapor jika menemukan tanda-tanda kekerasan di lingkungan sekitar. (*)