Jakarta | AndoraNews: Polri kembali mengingatkan masyarakat agar tidak takut melaporkan aksi premanisme yang mengganggu ketertiban dan keamanan. Kini, pelaporan bisa dilakukan dengan lebih mudah melalui layanan bebas pulsa Call Center 110 maupun WhatsApp resmi Divisi Humas Polri di nomor 0896-8233-3678. Polri
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menegaskan bahwa pihak kepolisian siap menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cepat dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
“Silakan laporkan tindakan premanisme langsung ke kantor polisi terdekat, atau bisa juga melalui layanan 110 secara gratis, atau via WhatsApp ke nomor pengaduan resmi kami yang aktif 24 jam,” ujar Irjen Sandi pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Premanisme, menurutnya, bukan sekadar tindakan mengganggu, melainkan bentuk kejahatan yang harus segera ditindak. Ia memastikan bahwa Polri berkomitmen memberikan perlindungan penuh bagi warga dari berbagai bentuk intimidasi di ruang publik.
Polri juga terus memperkuat kerja sama dengan berbagai elemen, mulai dari TNI hingga pemerintah daerah, guna mengoptimalkan penindakan premanisme di berbagai wilayah. Kolaborasi ini penting untuk menjaga keamanan nasional dan memberikan jaminan kepastian bagi iklim investasi yang sehat di Indonesia.
“Premanisme tidak boleh diberi ruang di negara hukum seperti Indonesia. Kami ingin masyarakat merasa aman di mana pun berada,” tegas Irjen Sandi.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, ribuan kasus premanisme telah berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian dari berbagai daerah. Polri memastikan seluruh laporan akan ditangani dengan serius dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kapolri telah menegaskan, Polri akan selalu hadir untuk melindungi seluruh warga negara tanpa kecuali. Tidak ada tempat bagi aksi premanisme di negeri ini,” pungkasnya.