Jakarta | AndoraNews: Penangkapan enam pelaku yang terlibat dalam penyebaran konten inses dan pornografi melalui grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’ menuai pujian dari Komisi III DPR RI. Salah satu anggotanya, Abdullah, menyatakan dukungannya atas langkah cepat yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam merespons keresahan publik. Penyimpangan
“Kalau tidak segera dihentikan, penyimpangan seperti ini bisa dianggap normal dan mendapat pembenaran moral dari para anggota di dalam grup itu sendiri,” ungkap Abdullah, Rabu (21/5/2025).
Ia menyoroti bahwa komunitas menyimpang semacam ini kerap saling melegitimasi satu sama lain, sehingga pelaku merasa aman dan tak takut hukum. Karena itu, Abdullah menyebut penindakan cepat polisi sangat krusial untuk mencegah penyebaran pengaruh negatif lebih luas di masyarakat.
“Respons cepat dari Polri penting agar kerusakan moral ini tidak semakin menjalar. Penangkapan ini mengirim pesan tegas bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan seksual di dunia maya,” tegas politisi dari Fraksi PKB tersebut.
Abdullah juga melihat tindakan Polri sebagai bentuk perlindungan terhadap korban, terutama anak-anak yang kerap menjadi target eksploitasi. Ia berharap para korban mendapat ruang untuk pulih, sementara pelaku dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ia mendorong aparat penegak hukum untuk terus menelusuri potensi keterlibatan pelaku lainnya serta menggandeng lembaga seperti Komnas Perempuan, Komnas Anak, dan kementerian terkait dalam strategi pencegahan jangka panjang.
“Langkah Polri ini harus jadi titik awal untuk memberantas grup-grup serupa. Tangkap semua pelaku, ungkap motifnya, dan pastikan proses hukum dilakukan secara transparan,” imbuhnya.
Polri melalui Bareskrim dan Dittipidsiber Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam pelaku yang tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera. Para pelaku diketahui aktif menyebarkan konten eksploitasi seksual anak dan perempuan. Barang bukti berupa perangkat elektronik dan dokumen digital telah diamankan.
Langkah ini memperkuat komitmen Polri dalam menjaga ruang digital yang sehat serta memberikan perlindungan hukum terhadap kelompok rentan. (*)

