Jakarta | AndoraNews : Komisi III DPR RI mendukung penuh langkah dan strategi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Febrie Adriansyah SH MH, dalam pemberantasan korupsi , termasuk strategi pengawasan internal berlapis guna memaksimalkam pemuliham kerugian negara melalui penelusuran aset sejak penyidikan, penuntutan sampai eksekusi. Jampidsus
Apresiasi dan dukungan penuh terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah itu mengemuka pada akhir Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan jajaran Jampidsus Kejagung, yang berlangsung di Gedung DPR Senayan, Jakarta, kemarin.
Dalam paparannya, Jampidsus Febrie Adriansyah menegaskan bahwa bentuk upaya maksimal dalam meningkatkan efektivitas pengawasan Internal, Jampidsus telah membentuk beberapa Tim Khusus, diantaranya Tim Kepatuhan Internal untuk memastikan operasional sesuai aturan dan kode etik. Ada juga Tim Manajemen Risiko Implementasi good governance principle.
Selain itu ada juga Tim Asesor Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). Tim ini berfokus pada tiga komponen yaitu kualitas penetapan tujuan, penyelenggaraan struktur, dan pencapaian tujuan.
“Upaya lainnya yang dilakukan di Jampidsus yakni dengan penerbitan SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, memastikan SOP dijalankan sesuai ketentuan, atensi khusus pimpinan Jaksa Agung melalui Jampidsus terhadap perkara yang menarik perhatian masyarakat, melakukan eksaminasi umum terhadap penanganan perkara yang sudah diputus pengadilan terkait formil dan materiil dan melakukan eksaminasi khusus terhadap Jaksa yang tidak profesional dalam menangani perkara,” ujar Febrie.
Pada kesempatan itu, Febrie juga memaparkan strategi peningkatan kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus yakni dengan. Diantaranya peningkatan Kualitas SDM, Rekrutmen ketat Satgassus P3TPK. Filosofi kerja “Pidsus Cerdas Pasti Bisa”.
Ada juga sertifikasi dan pengembangan laboratorium digital forensik serta dukungan teknologi dalam penanganan perkara. Sistem reward dan punishment berbasis kinerja. Peningkatan Kualitas Penindakan Pendekatan utama follow the suspect, follow the money, follow the asset & corruption impact assesstment.
Selanjutnya Prioritas: sektor yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan dasar masyarakat;
Strategi (enam) tepat, tepat memilih kasusnya, tepat memilih timnya, tepat konstruksi yuridisnya, tepat strategi pengungkapannya, tepat tindakannya, tepat memilih momennya.
Jampidsus Febrie Adriansyah juga membeberkan langkah strategis dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara, diamtaranya penelusuran aset dilaksanakan sejak awal proses penanganan perkara, baik ditahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun dalam pelaksanaan sita eksekusi.
Pelaksanaannya dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait (OJK, PPATK, BPN dll) untuk mengidentifikasi aset yang diduga hasil tindak pidana;
Tindakan pemblokiran dilakukan sejak dini untuk menghindari aset tersebut beralih kepemilikan.
Jampidsus juga memaparkan pengelolaan barang bukti
Menjaga kualitas, kuantitas dan keaslian barang bukti, termasuk menjaga nilai ekonomis dan nilai-guna benda sitaan sejak tahap penyidikan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Terkait barang bukti ini Febrie menyebutkan tata kelola yang sistematis dan berkoordinasi dengan Badan Pemulihan Aset dalam pelaksanaannya.
Pengelolaan ini memgikuti Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan RI.
Terkait penyelamatan aset, Febrie juga menyampailan bahwa Jampidsus telah membuat Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelamatan Aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang. (sri)