Padang | AndoraNews: Aksi pencurian satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kota Padang, berhasil diungkap Tim Klewang Polresta Padang hanya dalam waktu kurang dari sehari. Tim klewang
Pelaku berinisial A (45), yang berasal dari Provinsi Aceh dan juga berdomisili di Subulussalam serta memiliki alamat di Kabupaten Agam, diamankan di wilayah Ketaping, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (21/5/2025).
Kejadian bermula saat pemilik mobil menyadari kendaraannya yang terparkir sejak Selasa pagi (20/5) telah raib pada Rabu dini hari. Padahal, kunci kendaraan disimpan rapi di dalam laci rumah. Setelah mengecek dan memastikan kendaraan benar-benar hilang, korban langsung melaporkan kejadian ke Polresta Padang.
Dipimpin oleh IPTU Adrian Afandi, Tim Opsnal Klewang segera melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku hendak menjual mobil curian tersebut di Ketaping. Tanpa membuang waktu, petugas meluncur ke lokasi dan meringkus pelaku bersama barang bukti mobil curian dan satu kunci cadangan.
“Pelaku langsung kami amankan beserta mobil yang dicurinya. Kini sudah ditahan di Polresta Padang untuk proses lebih lanjut,” ujar IPTU Adrian.
Kasus ini kini ditangani oleh pihak berwajib dan pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

