Payakumbuh | AndoraNews : Tim Phantom dari Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh berhasil menangkap dua pria terduga pengedar narkotika jenis ganja dalam operasi dini hari. Barang bukti seberat 3,8 kilogram berhasil disita dari tangan para pelaku. Ganja
Kedua tersangka berinisial VS dan MA diamankan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Kecamatan Payakumbuh Utara, tepat pukul 00.15 WIB, Minggu dini hari.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
“Upaya ini merupakan bagian dari penegakan hukum demi menekan peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan zat berbahaya,” jelas AKP Hendra.
Menurutnya, kedua tersangka telah lama dalam pantauan polisi atas dugaan keterlibatan dalam jaringan distribusi ganja. Setelah dilakukan pengintaian, petugas menemukan satu paket ganja kering dalam plastik hitam seberat 3,8 kilogram yang disembunyikan dalam ransel berwarna hijau tentara. Selain itu, juga ditemukan satu paket kecil ganja seberat 10 gram yang dibungkus dalam plastik kopi dan diselipkan di kantong celana tersangka.
Seluruh barang bukti disita dan diamankan disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua LPM setempat. Kedua tersangka mengakui bahwa ganja tersebut milik mereka.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas dan asal-usul ganja yang dimiliki tersangka.
“Kami akan terus menggali informasi untuk mengungkap rantai peredaran ganja ini sampai ke akar,” tambah Kasat Narkoba.
Para tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*)

