Bandar Lampung | AndoraNews: Dugaan praktik mafia kehutanan kembali mencuat di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan. Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, menyoroti serius kerusakan hutan yang terjadi di kawasan Register 43B Krui Utara, Lampung Barat, serta Suaka Margasatwa Gunung Raya di OKU Selatan. Mafia

Rahmad Sukendar secara terbuka mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), untuk segera turun tangan menindak tegas oknum-oknum yang diduga terlibat dalam jaringan perusakan hutan secara sistematis.

“Kerusakan hutan yang luas ini tidak mungkin terjadi tanpa unsur pembiaran, atau bahkan keterlibatan langsung dari pihak-pihak tertentu. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ke ranah kejahatan serius sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H,” tegas Rahmad dalam keterangannya pada 15 Juni 2025.

Ia juga mempertanyakan peran aktif Dinas Kehutanan Provinsi Lampung yang dinilai belum menunjukkan tindakan nyata dalam mengatasi perusakan tersebut. Dugaan keterlibatan aparat, termasuk oknum pejabat publik, birokrasi daerah, hingga kalangan pengusaha lokal pun mencuat.

“Indikasi keberadaan jaringan mafia kehutanan sangat kuat. Ini tidak bisa dibiarkan. Bila Kejagung serius, maka jaringannya bisa dibongkar hingga ke pelaku utamanya,” lanjut Rahmad.

Rahmad juga menyinggung keterlibatan oknum dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Liwa dan Dinas Kehutanan yang diduga mengetahui tapi tidak menindaklanjuti masifnya penggundulan kawasan hutan di Register 43B. Bahkan disebut-sebut, ada keterlibatan salah satu Wakil Ketua DPRD Lampung Barat beserta kroni-kroninya.

Tak hanya di Lampung, Rahmad juga menyoroti dugaan kolaborasi ilegal di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Gunung Raya, OKU Selatan. Ia meminta agar Kejaksaan Agung memperluas penyelidikan ke Sumatera Selatan, mengingat ada dugaan keterlibatan oknum KPH Gunung Raya dan BKSDA Sumsel.

“Kami menuntut agar seluruh pihak yang terlibat segera diproses secara hukum. Kejahatan lingkungan ini bukan hanya merusak ekosistem dan mengancam masa depan hutan, tapi juga menguras kekayaan negara secara diam-diam,” ujar Rahmad.

BPI KPNPA RI menegaskan bahwa ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memberantas mafia kehutanan yang semakin berani merusak sumber daya alam Indonesia. (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini