Jakarta | AndoraNews : Dukungan terhadap langkah tegas pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika kembali disuarakan. Kali ini, BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia) menyatakan sikap mendukung penuh wacana pemindahan narapidana kasus narkoba ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat keamanan super maksimum.
Wacana tersebut sebelumnya digagas oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sebagai upaya untuk menutup celah kendali jaringan narkoba yang masih sering dilakukan dari balik jeruji penjara.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis dan tegas yang patut diapresiasi. Menurutnya, sudah saatnya narapidana kasus narkoba terutama mereka yang memiliki peran besar sebagai pengendali jaringan dipindahkan ke lokasi dengan pengamanan maksimal seperti Lapas Nusakambangan.
“Kami mendukung penuh langkah ini. Pemindahan ke Lapas super maksimum adalah cara konkret untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang selama ini dikendalikan dari dalam penjara. Ini harus segera direalisasikan,” ungkap Rahmad Sukendar di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Pengawasan Ketat Jadi Kunci
Lebih lanjut, Rahmad menyampaikan bahwa sistem pengawasan di lapas harus benar-benar diperketat, termasuk dengan isolasi penuh terhadap napi kelas kakap dan pemblokiran segala bentuk komunikasi ilegal.
“Kita tidak boleh membiarkan negara tunduk kepada para bandar narkoba. Pemindahan ke lapas berpengamanan tinggi, pengawasan tanpa celah, dan pengendalian ketat terhadap akses komunikasi adalah langkah penting untuk memutus jaringan ini dari akarnya,” ujarnya.
BPI KPNPA RI juga menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba. Lembaga ini siap memberikan dukungan berupa advokasi kebijakan, pengawasan terpadu, serta pemantauan terhadap kondisi lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Sinyal Kuat dari Pemerintah
Rencana pemindahan napi narkotika ke Lapas Nusakambangan menjadi isyarat kuat bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap kejahatan luar biasa seperti narkoba. Langkah ini juga memperkuat pesan bahwa negara hadir dan serius melindungi masa depan generasi bangsa dari bahaya laten peredaran gelap narkotika. (*)