Mukhsin Nasir : Kajari Lebak Ciptakan Sense of Crisis Kejahatan Tambang Galian Tanah

Lebak | AndoraNews : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Devi Muskitta diingatkan perlunya menciptakan ‘Sense of Crisis’ dalam kepekaan terhadap kejahatan galian tanah yang mengancam degradasi kerusakan lingkungan dan ancaman keselamatan jiwa masyarakat. Kejari

Demikian disampaikan Sekjen MataHukum, Mr Mukhsin Nasir, dalam keterangan persnya kepada wartawan di Lebak, Provinsi Banten, Rabu (25/06/2025).

Menurut Mukhsin Nasir, kewilayahan hukum Kejari Lebak paling banyak tambang galian tanah.

Karena itu, Kajari Lebak perlu panggil Pemda agar segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) pemidanaan tambang galian tanah yang selama ini sudah menjadi kejahatan bisnis.

“Dan selama ini juga menjadi momok yang menakutkan masyarakat Lebak dari ancaman jiwa masyarakat yang sudah banyak jatuh korban dan juga selama ini aktivitas galian tanah sudah merusak potret lingkungan daerah di Lebak,” ujar Mukhsin Nasir.

Menurut Dia, Perda adalah produk hukum daerah yang berfungsi untuk membantu pelaksanaan undang-undang (UU) dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mengatur hal-hal yang khusus berlaku di daerah tersebut.

Perda berperan dalam penegakan hukum di tingkat daerah dengan menjabarkan lebih lanjut ketentuan UU dan mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat daerah.

Perda berada di bawah UU dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Perda dapat digunakan untuk menjabarkan lebih lanjut ketentuan UU yang berlaku di daerah, sehingga lebih operasional dan sesuai dengan kondisi daerah.

Perda mengatur berbagai kewenangan yang dimiliki oleh daerah dalam menjalankan otonomi daerah, seperti pengaturan penggunaan anggaran, tata ruang, perizinan, dan lain-lain.

Perda dapat mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat daerah untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan ketentraman, seperti pengaturan lalu lintas, kebersihan, dan lain-lain.

Perda disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama dengan kepala daerah(Gubernur/Bupati/Walikota).

Perda sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena menjadi dasar hukum dalam menjalankan berbagai kegiatan dan program pembangunan di daerah, serta memastikan adanya kepastian hukum bagi masyarakat.

Perda memiliki kekuatan hukum yang mengikat di daerah, sehingga pelanggaran terhadap Perda dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perda tersebut.

“Dengan demikian, Perda memiliki peran penting dalam penegakan hukum di daerah, baik sebagai penjabaran dari UU maupun sebagai KAJATI dasar hukum untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat di daerah tersebut,” tutur Mukhsin Nasir. (sri)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini