Penyidik dan JPU Diduga Endapkan Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim Tersangka Aan Rosmana 

Lampung | AndoraNews : Kasus korupsi proyek Bendungan Margatiga, Lampung Timur, yang merugikan negara miliaran rupiah, atas nama Tersangka Aan Rosmana, mantan Kepala Kantor ATR/BPN Lampung Timur, masih terus menjadi sorotan dan perbincangan publik. Penyidik Polda Lampung dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diduga Endapkan berkas perkara tersangka Aan Rosmana. Korupsi

Pasalnya, dari 4 tersangka yakni Alin Setiawan, Okta Tiwi Priyatna, Aan Rosmana dan Ilhamudin, hanya 3 tersangka yang menjalani proses hukum, sedangkan tersangka Aan Rosmana masih bebas melenggang tidak ditahan. Bahkan, diduga berkas perkara atas nama Tersangka Aan Rosmana akan ‘dipetieskan’.

Seperti diketahui sejak setahun lalu, Mei 2024, penyidik Polda telah menetapkan empat tersangka kasus korupsi proyek Bendungan Margatiga, Lampung Timur.

Ironisnya, hingga saat ini Aan Rosmana, mantan Kepala Kantor ATR/BPN Lampung Timur justru tidak jelas. Padahal, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersamaan tiga orang tersebut.

Santer beredar kabar di masyarakat, bahwa Aan Rosmana tidak akan diseret ke pengadilan lantaran ada kedekatan dengan oknum aparat penegak hukum, baik di Polda maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

“Buktinya sampai sekarang Aan Rosmana masih berkeliaran tidak ditahan,” kata salah seorang tersangka.

Beredar kabar bahwa Aan Rosmana memiliki kedekatan dengan seorang pemandu lagu di Kota Metro berinisial AN, yang disebut-sebut

telah menerima hadiah berupa satu unit mobil Honda Jazz atau Brio dari Aan Rosmana. (sri)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini