Kejari Kab Tangerang Tegas Ambil Alih 13 Lahan Pemerintah 

Tigaraksa | AndoraNews : Sikap tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam penegakan hukum bakal ditunjukkan aparat penegak hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Kejari

Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, mengungkapkan bahwa setelah mendapat surat kuasa khusus (SKK) pihaknya tegas menggunakan kewenangannya mengambilalih 13 bidang lahan aset milik Pemerintah Daerah setempat, yang selama ini dikuasai secara ilegal oleh perorangan maupun korporasi.

“Ya tentu kesempatan untuk memperoleh keuntungan karena mereka melakukan perdagangan, usaha atau apa pemasukan dari situ,” ujar Ricky.

Kajari Kabupaten Tangerang itu menegaskan, selama ini pihak penguasa tanah aset daerah tidak pernah berkontribusi menyetor pendapatan asli daerah dari sewa pemanfaatan lahan.

“Lahan sudah dikuasai ada yang selama 40 tahun,” tandasnya.

Para pihak penguasa lahan secara ilegal, lanjut Ricky, telah banyak memperoleh keuntungan selama melakukan usaha perdagangan.

Kejari Kabupaten Tangerang telah memberikan surat peringatan hingga somasi kepada mereka.

“Karena adanya itulah pak bupati merasa perlu menertibkan. Sebagai aparat penegak hukum, selaku jaksa pengacara negara untuk menyelamatkan,” tegas Ricky.

Dia menyarankan agar pengguna lahan dengan sukarela mengundurkan diri dari penguasaan lahan tersebut dan menyerahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

“Sejauh ini masih kondusif. Tapi kita masih punya titik-titik yang belum kita kuasai. Sejauh ini dari tiga yang kita lakukan verifikasi dan somasi dikembalikan secara sukarela,” ujar Ricky Tommy.

Kemungkinan besar lebih dari 13 titik bidang lahan?

“Oh iya. Awal surat kuasa khusus 11. Yang kita identifikasi 11 titik di Kabupaten Tangerang,” tutupnya. (tim/berbagai sumber)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini