Jakarta | AndoraNews : Setelah mendapat pengarahan Kepala Badan Pemulihan Aset (Kaban PA) Kejaksaan RI, Amir Yanto, tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, berhasil melelang tanah seluas 171.663 M2 seharga Rp 18,4 miliar. Korupsi
Tanah tersebut atas nama Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero), yang terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Bogor, Jawa Barat.
Lelang Barang Rampasan dilakukan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.
Adapun objek lelang yang laku terjual tersebut memiliki SHGB dengan Nomor 137, 141, 142, 143, 204, 206, 220, 223, 225, 227, 236, 237, 245, 246, 252, 256, 257, 258, 259, 263, 265, 268, 275, 276, 277, 279, 282, 284, 285, 287, 315, 334, 335, 340, 341, 342, 343, 344, 345, 346, 347, 348, 349, 351, 352, 357, 358, 361, 365, 366, 367, 370, 371, 372, 379, 381, 382, 383, 384 atas nama PT Chandra Tribina.
Lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dengan amar putusan atas aset tersebut dirampas untuk negara, yang selanjutnya untuk dilakukan pelelangan dan hasil lelang tersebut disetorkan ke negara.
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server. (tim)

