Indonesia Dorong Perlindungan Kekayaan Budaya Lembah Baliem Papua

Jayawijaya | AndoraNews: Indonesia Mendorong Perlindungan Warisan Budaya Lembah Baliem Papua
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah mengambil langkah signifikan untuk melestarikan warisan budaya tak benda dari komunitas lembah Baliem, Jayawijaya,Papua. Inisiatif ini melibatkan pemberian perlindungan hukum melalui Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)bagi seni, motif tradisional, serta perlombaan rajut noken yang mencerminkan identitas lokal.
Foto: istimewa

Langkah Strategis Pemerintah

Anthonius M. Ayorbaba, yang menjabat Sebagai kepala Kanwil Kemenkum Papua, menegaskan bahwa potensi budaya yang muncul dalam Festival Budaya Lembah Baliem (FBLB) ke-33 tidak hanya perlu dipromosikan, tetapi juga harus dilindungi secara hukum.

Perlindungan ini termasuk pendaftaran HAKI agar masyarakat bisa memperoleh manfaat ekonomi langsung dari warisan budaya yang mereka miliki.

“Kegiatan budaya seperti pembuatan noken berpotensi untuk meningkatkan ekonomi di kalangan masyarakat desa, dan jaminan hukum akan memastikan bahwa masyarakat dapat menikmati seluruh manfaatnya,” ungkap Ayorbaba, sambil menambahkan bahwa festival ini juga mencatat rekor MURI dengan 1. 500 pemain pikon.

Wawancara Penduduk Terkait Motivasi dan Harapan

Salah satu pelaku UMKM lokal menyampaikan harapannya:

“Kami ingin agar warisan budaya kami bisa terus lestari. Dengan adanya perlindungan, motif dan kerajinan kami dapat memiliki nilai ekonomi dan tidak sembarangan digunakan oleh orang lain,” kata seorang penenun noken dari Jayawijaya yang memilih untuk tidak menyebutkan namanya.

Dia menjelaskan bahwa selama ini desain tradisional sering digunakan oleh pihak luar tanpa memberikan keuntungan bagi pemilik aslinya. Dia berharap pendaftaran HAKI dapat menjadi bentuk perlindungan yang selama ini diimpikannya.

Latar Budaya Lembah Baliem

Lembah Baliem dikenal sebagai daerah yang kaya akan budaya dihuni oleh suku Dani, Lani, Yali, dan Hubula yang terkenal lewat festival tahunan seperti FBLB. Dalam festival ini, diadakan pertunjukan kemampuan tarian perang antar suku, pembuatan noken, pameran kerajinan, hingga mumi kepala suku yang menjadi warisan tradisi.

Festival ini juga memungkinkan interaksi langsung antara pengunjung dan masyarakat lokal, menjadikannya sebagai ajang budaya sekaligus sarana edukasi.

Dampak dan Harapan

Dengan adanya regulasi HAKI, diharapkan tercapai dua tujuan utama:

  1. Pelestarian budaya: simbol, motif, dan warisan tak benda tetap terjaga keasliannya dan tidak disalahgunakan.
  2. Pemulihan ekonomi: masyarakat adat mampu meraih manfaat finansial dari budayanya sebagai penghasil asli, bukan sekadar objek yang dikapitalisasi.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh di tingkat nasional dalam melindungi kebudayaan masyarakat adat di seluruh Indonesia. (CL)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini