Hendrico: Kendaraan Plat Merah dan Umum Parkir Sembarangan Akan Ditindak Tegas

Jakarta | AndoraNews : Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudin Hub) Jakarta Utara, Hendrico, menegaskan akan menindak tegas kendaraan yang parkir atau ngetem sembarangan di pinggir jalan, termasuk kendaraan berplat merah maupun umum. Hendrico

Hal itu menindaklanjuti instruksi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang meminta jajaran Dinas Perhubungan menata lalu lintas agar tidak terjadi kepadatan.

“Saya akan perintahkan seluruh anggota untuk menindak tegas kendaraan yang parkir atau ngetem di pinggir jalan. Kempes kan ban, ambil surat-suratnya biar jera. Jangan pilih kasih, baik plat merah maupun plat umum wajib ditindak,” ujar Hendrico saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2025).

Di lapangan, sejumlah kendaraan Dinas Lingkungan Hidup terpantau kerap parkir di pinggir jalan dengan alasan mengambil surat jalan dan melakukan absen. Salah satu kasatpel LH mengakui hal itu.

“Supir hanya parkir sebentar, untuk mengambil surat jalan dan wajib absen. Sudah sering saya ingatkan agar jangan terlalu lama parkir di pinggir jalan,” katanya.

Praktisi aturan, Pugoh, menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya rekrutmen pengemudi PJLP. “Banyak supir hanya bisa mengendarai kendaraan tapi tidak paham aturan. Jangan-jangan ada yang bahkan tidak tahu rambu lalu lintas atau tidak memiliki SIM,” kritiknya. (Red)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini