Bali | AndoraNews: 30 Agustus 2025 – Kejadian mengejutkan terjadi pada seorang wartawan yang tengah melakukan siaran langsung di platform TikTok, Balitopik.com, saat terjadi aksi massa di sekitar Ditkrimsus Polda Bali. Bali
Dalam situasi yang penuh ketegangan, wartawan tersebut tidak hanya menyaksikan penangkapan massa aksi, namun juga menjadi korban intimidasi oleh sejumlah orang yang diduga merupakan pihak berwajib atau preman yang bekerja sama dengan mereka.

Dalam siaran langsung tersebut, dua perempuan yang melintas menggunakan motor Scoopy merah tiba-tiba dihentikan oleh polisi, yang menduga mereka terlibat dalam aksi massa. Wartawan tersebut, yang tengah merekam kejadian itu, segera menjadi sasaran intimidasi. Beberapa orang dengan tubuh kekar dan mengenakan pakaian preman langsung mendatangi dan memitingnya, merampas ponsel yang digunakan untuk siaran langsung serta tas yang dibawanya.
Berdasarkan kesaksian wartawan, ia dipaksa masuk ke dalam kantor Ditkrimsus dan beberapa kali ditendang dari belakang pada bagian pinggang oleh orang-orang tersebut. Saat itu, Abang Gus Hendra, seorang jurnalis Pos Bali, yang kebetulan berada di tempat kejadian, berusaha memberi klarifikasi dengan menyebutkan bahwa wartawan yang diperlakukan kasar itu adalah seorang jurnalis. Namun, upaya tersebut tidak diindahkan, dan wartawan tetap dipaksa dibawa ke parkiran belakang Ditkrimsus.
“Pada saat itu, saya Cuma bisa pasrah. Saya bilang saya masih harus koordinasi dengan teman-teman wartawan, tapi tiba-tiba ada polisi yang datang, menarik kerah baju saya dan memaksa saya duduk di tempat parkir itu,” ujar wartawan tersebut.
Setelah beberapa saat, barang-barang milik wartawan akhirnya dikembalikan dan ia dibiarkan pergi begitu saja, tanpa penjelasan atau permintaan maaf atas perlakuan yang diterimanya. Meskipun barang-barangnya telah kembali, pengalaman traumatis tersebut menambah panjang daftar laporan intimidasi terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Insiden ini memicu kekhawatiran akan pelanggaran terhadap kebebasan pers dan perlakuan kasar terhadap jurnalis yang berusaha melaporkan kejadian di lapangan. Para jurnalis dari berbagai media, termasuk organisasi PENA, menyuarakan keprihatinan mereka terkait tindakan ini, yang dianggap mencederai prinsip-prinsip kebebasan berpendapat dan hak untuk mendapatkan informasi yang bebas.
Kepolisian Polda Bali belum memberikan pernyataan resmi terkait kejadian ini, namun insiden tersebut tentunya menjadi sorotan penting dalam upaya menjaga keamanan dan kebebasan pers di Indonesia. (***)

