Denpasar | AndoraNews : Polda Bali memaparkan secara lengkap penanganan hukum pasca aksi unjuk rasa di Renon dan Gedung DPRD Bali pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Hingga Selasa (2/9/2025), total 169 orang diamankan. Dari jumlah itu, 160 orang dipulangkan melalui delapan gelombang, sementara sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan. Demonstran
Asal Usul Massa
Menurut catatan kepolisian, dari 169 orang tersebut 50 orang berasal dari Bali sedangkan 119 orang lainnya datang dari luar Bali.
Kasus di TKP Renon
Tiga laporan polisi terbit di kawasan Renon:
1. LP/A/17/VIII/2025/SPKT/Polda Bali
Jenis perkara: Tindak pidana membawa atau menguasai barang berbahaya (UU Darurat No 12 Tahun 1951).
Tersangka:
- Muhammad Ryan Fashya Sahaputra (18), pelajar, asal Denpasar.
- Moch Fahmi Himawan (18), pelajar, asal Jember, Jawa Timur.
Lokasi: Jalan Raya Puputan, Renon, Sabtu 30 Agustus pukul 12.30 WITA.
Status: Keduanya ditahan.
2. LP/A/18/VIII/2025/SPKT/Polda Bali
Jenis perkara: Dugaan pengeroyokan di depan Gedung DPRD Bali.
Tersangka:
- Andre Surya Dinata (18), pelajar SMA, asal Buleleng.
- Mario Taniadi (25), wiraswasta, asal Denpasar.
- I Nyoman Ragil Trilaksana (18), pelajar SMA, asal Gianyar.
- I Ketut Mardiana (19), pelajar SMA, asal Tabanan.
- I Putu Bagus Sujaya Dewa (18), pengemudi ojek online, asal Badung.
Lokasi: Depan Kantor DPRD Bali, Sabtu 30 Agustus pukul 16.30 WITA.
Status: Kelimanya ditahan.
3. LP/B/614/VIII/2025/SPKT/Polda Bali
Jenis perkara: Pencurian dengan pemberatan.
Tersangka: Arief Triputra Purba (20), pekerja swasta, asal Simalungun, Sumatera Utara.
Lokasi: Wilayah Renon, Sabtu 30 Agustus pukul 22.00 WITA.
Status: Ditahan.
Kasus di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali
1. LP/B/613/VIII/2025/SPKT/Polda Bali
Jenis perkara: Dugaan pengerusakan bersama-sama.
Tersangka: Fairuz Imam Nugraha (20), pengemudi ojek online, asal Denpasar.
Lokasi: Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Sabtu 30 Agustus pukul 16.00 WITA.
Status: Ditahan.
Total Tersangka
Dari rangkaian perkara di atas, total ada 9 tersangka yang kini mendekam di ruang tahanan Polda Bali.
Proses Pemulangan Bertahap
Sementara 160 orang lainnya dipulangkan setelah dipastikan tidak terlibat langsung dalam tindak pidana. Proses ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif, analisis rekaman CCTV, serta pengecekan ponsel melalui digital forensik menggunakan perangkat Celebrite.
Rincian kloter pemulangan:
- Kloter I – Minggu 31 Agustus pukul 08.00 WITA: 38 anak di bawah umur.
- Kloter II – Minggu 31 Agustus pukul 15.12 WITA: 24 dewasa.
- Kloter III – Minggu 31 Agustus pukul 19.35 WITA: 14 dewasa.
- Kloter IV – Minggu 31 Agustus pukul 19.58 WITA: 19 dewasa.
- Kloter V – Minggu 31 Agustus pukul 21.00 WITA: 17 dewasa.
- Kloter VI – Minggu 31 Agustus pukul 22.10 WITA: 42 dewasa.
- Kloter VII – Minggu 31 Agustus pukul 23.00 WITA: 1 dewasa.
- Kloter VIII – Senin 1 September pukul 22.18 WITA: 5 anak di bawah umur.
Penegasan Polda Bali
Dengan pemulangan tersebut, Polda Bali menekankan bahwa proses hukum hanya ditujukan kepada mereka yang benar-benar terbukti melakukan tindak pidana. Sementara mayoritas demonstran dikembalikan ke keluarga masing-masing setelah melalui proses pemeriksaan.

