Bali | AndoraNews : Sepuluh Jaksa Agung negara anggota ASEAN resmi menandatangani Deklarasi ASEAN Prosecutors/Attorneys General Meeting (APAGM) atau dikenal sebagai Deklarasi Sanur Bali, Senin (15/9/2025). Penandatanganan dilakukan oleh Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Jaksa
Selain para Jaksa Agung, kegiatan di Sanur ini juga diikuti delegasi, perwakilan kementerian luar negeri, serta jajaran Kejaksaan RI baik secara langsung maupun virtual.
Jaksa Agung RI, Burhanuddin, menegaskan APAGM akan menjadi forum strategis untuk mempercepat kerja sama hukum internasional. “Forum ini dapat memperkuat kerja sama di bidang penuntutan, peningkatan kapasitas, serta pertukaran informasi dan pengalaman antar-Kejaksaan di kawasan ASEAN,” ujarnya.
Ia menambahkan, penandatanganan Deklarasi Sanur Bali bukan hanya simbol komitmen bersama mewujudkan penegakan hukum berkeadilan, “tetapi juga sebagai upaya mitigasi terhadap kejahatan modern yang lintas yurisdiksi.”
Burhanuddin menilai tantangan penegakan hukum di kawasan semakin kompleks, terutama terkait kejahatan lintas negara. “Mulai dari judi online, scamming, tindak pidana korupsi, pencucian uang, hingga penyelundupan aset lintas yurisdiksi. Pemulihan aset lintas negara menjadi aspek penting dalam pemberantasan kejahatan transnasional,” tegasnya.
Karena itu, lanjut Burhanuddin, dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi optimal dengan tetap menghormati sistem hukum masing-masing negara.
Proses pembentukan APAGM telah berlangsung sejak lama. Dimulai dari pertemuan awal di Bang Saen, Thailand (Agustus 2023), dilanjutkan konsultasi di Bali (April 2024), dan mendapat pengakuan dalam KTT ASEAN ke-44 dan ke-45 di Laos (Oktober 2024). Pertemuan konsultasi ke-3 di Siem Reap, Kamboja (November 2024), akhirnya menyepakati pembentukan APAGM yang kini resmi diresmikan melalui Deklarasi Sanur Bali.
“Keberadaan APAGM akan menjadi fondasi penting bagi integrasi hukum ASEAN dalam mewujudkan komunitas yang aman, adil, dan sejahtera, sejalan dengan Visi Komunitas ASEAN 2045,” kata Burhanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh Jaksa Agung se-ASEAN. “Mari jadikan penandatanganan Deklarasi Sanur Bali ini sebagai momentum memperkuat tekad bersama menuju ASEAN yang lebih aman, lebih adil, dan lebih sejahtera.”
Penandatanganan deklarasi ini menjadi tonggak penting penguatan kerja sama hukum lintas negara di kawasan. ASEAN menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat supremasi hukum, memperkokoh integrasi regional, serta meningkatkan kerja sama dalam menanggulangi tindak pidana lintas negara.
Selain itu, APAGM juga disepakati sebagai wadah untuk menyusun strategi, inisiatif, dan program bersama di bidang penuntutan, mendorong pertukaran informasi, pengalaman, serta praktik terbaik, sekaligus meningkatkan kapasitas jaksa di kawasan.
Deklarasi Sanur Bali memuat kesepakatan penting bahwa badan ini akan didaftarkan ke dalam Annex 1 ASEAN Charter, resmi dinamai ASEAN Prosecutor’s/Attorney’s General Meeting, dan dideklarasikan bersama para Jaksa Agung. Indonesia pun mendapat kehormatan menjadi tuan rumah pertemuan resmi pendeklarasian dimaksud. (sri)

