Empat Terdakwa Korupsi Proyek MCK Dinas PUPR Taliabu Divonis 4 Tahun Penjara

Ternate | AndoraNews: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3.635.001.177 berdasarkan perhitungan ahli BPK RI. Korupsi

Empat terdakwa tersebut ialah:

  • S, Kepala Dinas PUPR Taliabu Tahun 2021 yang juga merangkap PPK;
  • HU, Direksi dan Pengawas Dinas PUPR Taliabu Tahun Anggaran 2022;
  • MRD, selaku rekanan;
  • dan MR, selaku peminjam perusahaan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan primer penuntut umum yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan demikian, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi.

Rincian putusan masing-masing terdakwa sebagai berikut:

  • S divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 594 juta.
  • HU divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 39,2 juta.
  • MRD divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 24 juta.
  • MR divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 100 juta.

Atas putusan itu, para terdakwa bersama penasihat hukum maupun penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu, Dr. Nur Winardi SH MH, mengapresiasi kerja keras tim jaksa dalam menyiapkan alat bukti dan pembuktian di persidangan.

“Tim jaksa telah berjibaku membuktikan kasus korupsi pembangunan MCK individual tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 3,6 miliar,” ujarnya.

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini