Jakarta | AndoraNews : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara melalui Unit VI PPA berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak berupa praktik aborsi ilegal yang dilakukan sepasang kekasih di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Polres
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno G.S., S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A/69/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 September 2025.
Kronologinya terjadi pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku berinisial H bersama pacarnya AM melakukan upaya pengguguran kandungan dengan cara mengonsumsi serta memasukkan obat jenis Misoprostol ke dalam tubuh korban. Sekitar dua jam kemudian janin keluar, dan korban dibawa ke Puskesmas Penjaringan untuk mendapatkan pertolongan medis.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Kapolres Metro Jakarta Utara KBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si. mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan praktik aborsi ilegal karena sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa ibu maupun janin, selain juga melanggar hukum.
“Kami mengajak seluruh warga untuk peduli terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak atau praktik aborsi ilegal, segera laporkan kepada kepolisian terdekat agar dapat segera ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Erick.
(Tjip*red)