Polres Gresik Ungkap 16 Kasus Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2025, 20 Tersangka Diamankan

Gresik | AndoraNews : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang berlangsung 12 hari sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025. Polres

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 20 tersangka dengan barang bukti berupa 37,854 gram sabu-sabu dan 843 butir pil dobel L.

Press conference pengungkapan kasus ini dipimpin Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani dan Kasi Humas Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza, Selasa (16/9/2025).

Foto: ist

Kompol Danu menjelaskan kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Manyar dan Menganti. Rinciannya yakni Manyar: 5 kasus, 8 tersangka, Sidayu: 3 kasus, 3 tersangka, Bungah: 1 kasus, 1 tersangka, Menganti: 6 kasus, 7 tersangka, dan Driyorejo: 1 kasus, 1 tersangka.

Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap antara lain di Sidayu dan Bungah, dengan 5 tersangka serta barang bukti sabu 2,05 gram, 590 butir pil dobel L, dan uang tunai Rp354 ribu. Di Menganti seorang residivis kembali diamankan dengan barang bukti sabu 2,662 gram dan uang Rp300 ribu. Sementara di Manyar dua tersangka ditangkap dengan 14 paket sabu seberat 8,42 gram dan uang Rp1,2 juta.

Pengungkapan dilakukan dengan beragam modus. Di Manyar dan Sidayu pengedar ditangkap saat bertransaksi di jalan raya, sementara di Menganti seorang residivis menyimpan sabu dalam bungkus rokok di rumahnya.

Kompol Danu menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di Gresik.

“Kami mengimbau kepada warga, khususnya generasi muda, mari bersama-sama menjaga Gresik. Jauhi narkoba, perangi bersama, dan segera laporkan bila mengetahui informasi yang valid kepada Satresnarkoba Polres Gresik. Karena narkoba dapat merusak moral dan masa depan generasi,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bervariasi sesuai peran, mulai 5 hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

(Redho*red)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini