Medan | AndoraNews: Setelah 10 tahun buron, Sulaiman Daud, terpidana seumur hidup kasus narkoba, akhirnya tak berkutik diringkus tim tangkap buronan (Tim Tabur) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) yang dipimpin langsung oleh M Husairi SH MH, Kasi 5 Bidang Intelijen pada Kejati Sumut. Narkoba
Husairi yang juga Plh Kasipenkum Kejati Sumut, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat pagi (17/10/2025), menyebutkan bahwa buronan terpidana Sulaiman Daud yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
“Terpidana Sulaiman Daud diamankan pada Kamis malam, 16 Oktober 2025 sekira pukul 23.10 WIB di kediamannya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh,” ujar Husairi.
Terpidana Sulaiman Daud merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015.
Dia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti menerima dan menyerahkan narkotika jenis ganja golongan I seberat 355 kilogram.
Saat dilakukan penangkapan, terpidana Sulaiman Daud sempat melakukan perlawanan. Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
Selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues guna pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurut Husairi, keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang digagas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.
Program Tabur ini bertujuan memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah divonis pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami akan terus berupaya mengejar para buronan hingga semuanya tertangkap,” ujar Husairi.
Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan perkara agar menyerahkan diri secara sukarela sebelum dilakukan upaya paksa.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi dari proses hukum,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara konsisten serta mendukung visi Kejaksaan Republik Indonesia untuk mewujudkan keadilan yang humanis dan berintegritas. (sri)

