“Jaksa Agung Pulihkan Rp13,2 Triliun dari Kasus Korupsi CPO, Disaksikan Presiden Prabowo

Jakarta | AndoraNews: Jaksa Agung Burhanuddin memberikan “kado istimewa” tepat pada peringatan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Melalui Satuan Kerja Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang dipimpin oleh Febrie Adriansyah, Kejaksaan berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp13,2 triliun dari kasus korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya di sektor kelapa sawit tahun 2022. Jaksa

Secara simbolis, Jaksa Agung Burhanuddin menyerahkan dana tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Sudewo, dengan Presiden Prabowo Subianto hadir menyaksikan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Presiden Prabowo menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Jampidsus Kejagung yang berhasil memulihkan dana negara dari tiga korporasi yang terlibat kasus korupsi ekspor CPO.

“Bertepatan dengan satu tahun masa kepresidenan saya, ini terasa sebagai pertanda positif,” ujar Prabowo.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata bagi rakyat Indonesia, bahwa pemerintah, termasuk Kejaksaan, bekerja keras, gigih, dan berani untuk menyelamatkan kekayaan negara.

Prabowo menambahkan bahwa dana Rp13 triliun ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai program pembangunan, termasuk renovasi lebih dari 8.000 sekolah dan perbaikan kampung nelayan yang selama puluhan tahun kurang mendapat perhatian.

“Dengan alokasi Rp22 miliar per kampung nelayan, kita bisa membangun hingga 600 kampung. Setiap kampung berisi sekitar 2.000 keluarga, dengan total penduduk kira-kira 5 juta orang yang bisa menikmati kehidupan lebih layak,” jelas Prabowo.

Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan bahwa dana yang disita berasal dari sejumlah perusahaan, antara lain PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Dalam perkara korupsi ekspor CPO dan turunannya, jaksa berhasil membuktikan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp17 triliun. Hingga saat ini, eksekusi pengembalian kerugian negara mencapai Rp13,25 triliun, dan sisa Rp4 triliun masih akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat.

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini