Wujud Perlindungan Anak, Lapas Perempuan Jakarta Serahkan Anak Warga Binaan Asal Kenya ke Kedutaan

Jakarta | AndoraNews :Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta menyerahkan seorang anak bawaan warga binaan asal Kenya kepada perwakilan Kedutaan Besar Republik Kenya di Jakarta untuk dipulangkan ke negaranya. Penyerahan dilakukan pada Kamis (23/10/2025) di Aula Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, disaksikan sejumlah pihak terkait dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Imigrasi, dan perwakilan Kedutaan Besar Kenya. Lapas
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta ,Nety Saraswaty. Foto:ist

Anak tersebut merupakan putra dari warga binaan perempuan asal Kenya yang sedang menjalani masa pidana di Lapas tersebut. Melalui koordinasi antara Ditjen Pemasyarakatan, Lapas Perempuan Jakarta, dan Kedutaan Besar Kenya, diputuskan bahwa anak akan dikembalikan ke keluarga kandung di Kenya untuk mendapatkan pengasuhan yang lebih layak.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Nety Saraswaty, menyampaikan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen negara dalam menjamin hak-hak anak, termasuk bagi anak bawaan warga binaan asing. “Kami memastikan seluruh anak di lingkungan pemasyarakatan, tanpa membedakan asal negaranya, memperoleh perlindungan dan hak atas pengasuhan yang sesuai. Kami berharap anak ini dapat tumbuh dalam lingkungan keluarga yang aman dan mendukung,” ujarnya.

Perwakilan Kedutaan Besar Kenya, Maurine Atieno Abungu, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Indonesia atas kerja sama dan kepedulian yang diberikan kepada warganya. “Kami berterima kasih atas perhatian dan dukungan Pemerintah Indonesia dalam memastikan keselamatan serta kesejahteraan anak warga negara Kenya yang berada di bawah pengawasan lembaga pemasyarakatan,” tuturnya.

Penyerahan ini menjadi bentuk nyata implementasi Pasal 62 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan kewajiban negara dalam menjamin perlindungan anak, termasuk mereka yang lahir atau tinggal di lembaga pemasyarakatan.

Melalui sinergi antara pemerintah dan perwakilan diplomatik, kegiatan ini menjadi contoh bagaimana perlindungan hak anak dapat dijalankan lintas negara, sekaligus menegaskan bahwa kepedulian terhadap anak harus mencakup seluruh kondisi, termasuk di lingkungan pemasyarakatan.

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini