Probolinggo | AndoraNews : KPU Kota Probolinggo melakukan pencocokan dan penelitian terbatas pada ratusan data pemilih yang ada di Kota Probolinggo. Coklit terbatas tersebut dilakukan selama triwulan keempat di tahun 2025. Coklit terbatas dilakukan untuk memastikan status data pemilih pasca turunnya data pemilih semester kedua di tahun 2025 dari KPU RI. Kpu
Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Viki Hamzah mengatakan, coklit terbatas ini dilakukan bertujuan untuk memastikan akurasi dan integrasi data pemilih. “Dengan coklit terbatas ini, maka bias diketahui status data pemilih pasca Pemilu,” terangnya seusai apel pemberangkatan petugas coklit terbatas, Kamis (6/11/2025).
Total ada sekitar 117 data pemilih yang dilakukan coklit terbatas, yang tersebar di 5 kecamatan. Dengan indicator di antaranya, pemilih berusia di atas 100 tahun, pemilih mendekati usia 100 tahun, pemilih ganda, pemilih potensial ganda, pemilih baru, dan juga pemilih meninggal dunia.
Komisioner yang akrab disapa Viki ini menjelaskan, Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) dilakukan sebagai amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Data pemilih menjadi salah satu dokumen yang penting untuk terus diperbaharui sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Dalam prosesnya, KPU kabupaten/kota wajib melakukan pembaharuan data setiap 3 bulan sekali. “Hasilnya kami sampaikan di setiap rapat pleno terbuka dengan melibatkan stakeholder terkait. Mulai Bawaslu, Dispendukcapil, TNI, Polri, Lapas, dan juga pihak lainnya,” terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal menambahkan, pihaknya intensif berkoordinasi dengan pihak-pihak tersebut. “Kami tentu tidak bisa melakukannya sendiri, karena sumber data itu bukan hanya di kami. Bahkan koordinasi kami lakukan juga dengan pihak kecamatan dan kelurahan,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga mengatakan, pihaknya memberikan dukungan dalam proses PDPB tersebut. “Sesuai dengan tugas kami yakni pengawasan. Kami melakukan pengawasan pada setiap proses yang dilakukan KPU. Karena urusan data pemilih ini berkaitan dengan hak warga untuk menggunakannya saat proses demokrasi nanti,” katanya.
Johan -sapaan akrabnya- juga mendorong keterlibatan masyarakat bilamana ada warga yang ternyata belum terdaftar sebagai pemilih. “Meskipun Pemilu nanti masih tahun 2029, tapi persiapannya sudah dilakukan jauh hari. Terutama soal data pemilih ini. Silakan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu jika ada warga yang belum terdata sebagai pemilih,” terangnya.(iphans)

