Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Terbitkan Surat Edaran Tentang Pembatasan Kegiatan ASN Di Media Sosial

Pasaman Barat | AndoraNews: Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor: 800.1.6.2/1641/BKPSDM-2025 tentang Pembatasan Kegiatan Bermain Media Sosial dan Menjadi Konten Kreator bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Asn

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pasaman Barat, mulai dari Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah, Kepala OPD, Camat, hingga seluruh pegawai ASN.

Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah daerah dalam menjaga profesionalitas, integritas, dan netralitas ASN di era digital yang berkembang pesat.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa ASN dilarang menggunakan media sosial, baik secara pribadi maupun publik, untuk membuat, membagikan, atau mengomentari konten yang bersifat:

1. Mengandung ujaran kebencian, provokasi, fitnah, pornografi, atau hal-hal yang bertentangan dengan norma kesusilaan serta peraturan perundang-undangan;

2. Bermuatan politik praktis, mendukung atau menentang partai politik maupun calon tertentu;

3. Merendahkan nama baik pemerintah, pimpinan, instansi, atau sesama ASN.

Selain itu, ASN tidak diperbolehkan menjadi konten kreator atau influencer di platform digital seperti YouTube, TikTok, dan Instagram apabila kegiatan tersebut:

1. Tidak mencerminkan nilai dasar ASN (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif);

2. Dilakukan pada jam kerja ASN;

3. Bersifat komersial dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatan ASN.

Namun demikian, ASN tetap diperkenankan berkreasi di media sosial selama konten yang dibuat bersifat edukatif, informatif, inspiratif, serta mendukung program pemerintah dan nilai-nilai ASN, serta tidak melanggar etika, norma sosial, maupun peraturan perundang-undangan.

Bupati Pasaman Barat dalam surat edaran tersebut menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berharap agar seluruh ASN dapat menjadi teladan dalam penggunaan media sosial, serta senantiasa menjaga citra dan marwah ASN sebagai pelayan publik yang profesional dan berintegritas.(Sapriandi)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini