Kota Tangerang | AndoraNews : Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah sekolah umum (reguler) yang menerima dan melayani peserta didik berkebutuhan khusus (ABK) dalam satu lingkungan sekolah yang sama, di mana mereka belajar bersama siswa reguler lainnya dengan dukungan yang disesuaikan. Pendidikan
Tujuannya adalah untuk memberikan hak pendidikan yang sama bagi semua anak tanpa membeda-bedakan latar belakang sosial, ekonomi, budaya, atau disabilitas, dan melakukan adaptasi pada kurikulum, sarana, serta sistem pembelajaran untuk memenuhi kebutuhan semua peserta didik.
Ada 53 Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Tangerang yang menyelenggarakan pendidikan inklusif, diantaranya ada 5 SD Negeri di Kecamatan Pinang. Saat di konfirmasi pengawas pendidikan kecamatan Pinang menuturkan “Di Pinang ada 5 sekolah yang mengadakan pendidikan inklusif yaitu : SDN Bojong 1, Kunciran 7, Cipete 4, Bojong 3, Pinang 7 dan Panunggangan 1 dan disambut antusias oleh masyarakat disini” ujar Makmur, Jumat (7/Nov/2025).
Hasil pantauan jurnalis Andora News di lapangan, sebanyak 5 sekolah (SD) Negeri di Kecamatan Pinang sudah terpenuhinya fasilitas (sarpras) yang mendukung untuk pembelajaran inklusif seperti : Lantai lajur khusus untuk siswa Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), adanya toilet siswa ABK yang aksesibilitas, guru khusus inklusif, alat-alat pembelajaran dan lain-lain.
Korwil Pendidikan Kecamatan Pinang saat di konfirmasi menjelaskan bahwa untuk fasilitas pendukung pendidikan inklusi disetiap sekolah sudah dibuat seperti lajur khusus untuk siswa abk dan juga toiletnya pun khusus sehingga tidak campur dengan toilet siswa non abk.
Dia menambahkan bila fasilitas nya sudah terpenuhi maka orang tua siswa dapat merasa nyaman dan senang menyekolahkan anaknya disekolah tersebut.
“Bila semuanya sudah terpenuhi maka dapat di simpulkan pengalokasian dana inklusi nya adalah jelas” pungkas Didi, Jumat (7/Nov/2025).
Pewarta : Muslim.

