Kota Tangerang | AndoraNews : Mulai tahun 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia akan mengadakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Akademik
TKA ini merupakan sebuah asesmen standar nasional yang mengukur pemahaman dan kemampuan. Hasil dari TKA ini dapat menjadi bahan refleksi bagi pemerintah untuk memetakan mutu pendidikan nasional dan meningkatkan kualitasnya secara keseluruhan.
SMP Negeri 1 yang berlokasi di Jalan Daan Mogot No. 51, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Terkait Test Kemampuan Akademik (TKA) menurut Kepala Sekolah (Plt) SMPN 1 Kota Tangerang, yang ditemui di sela-sela kegiatan Supervisi Akademik,
Menyebutkan bahwa TKA bersifat sukarela artinya tidak wajib diikuti oleh semua murid kelas 9, melainkan hanya bagi mereka yang merasa siap dan membutuhkannya.
“Meskipun tidak wajib, murid lulusan SMP dapat menggunakan nilai TKA ini untuk memenuhi syarat seleksi masuk SMA/SMK melalui jalur prestasi. TKA diadakan untuk melengkapi kekurangan setelah dihapusnya Ujian Nasional, sehingga murid tetap bisa mengukur kemampuan dirinya secara objektif,” imbuh H. Udin Syamsudin Jumat (12 Desember 2025).
Adapun mata pelajaran utama yang diujikan dalam TKA untuk jenjang SMP adalah:
• Bahasa Indonesia, materi berfokus pada keterampilan membaca, dimana murid akan diuji untuk memahami, menganalisis, dan menarik kesimpulan dari teks nonsastra.
• Matematika, materi menguji kemampuan murid dalam memahami, mengaplikasikan, dan menalar berbagai konsep, seperti geometri dan pengukuran, untuk memecahkan masalah.
Sementara itu di SMP Negeri 22 yang berada di Jalan Amd Manunggal X, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Kepada Andora News Kepala Sekolah SMP Negeri 22 menjelaskan, TKA untuk jenjang SMP ini direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Maret hingga April 2026.
“Jadwal ini mungkin akan ada perubahan, hal tersebut bergantung kepada kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Hasil TKA ini tidak menentukan kelulusan siswa, karena kelulusan merupakan kewenangan satuan pendidikan masing-masing” ujar N. Enung di ruang kerjanya, Kamis (11 Desember 2025).
Pewarta : Muslim

