Surabaya | AndoraNews : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H., menegaskan pentingnya peningkatan kualitas kinerja yang lebih efektif dan profesional bagi seluruh jajaran Kejaksaan di tahun 2026. Penegasan tersebut disampaikannya saat memimpin apel pagi perdana awal tahun 2026 di halaman Kantor Kejati Jatim, Senin (5/1/2026). Kajati
Apel tersebut diikuti oleh Wakil Kepala Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar, para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, serta seluruh pegawai di lingkungan Kejati Jawa Timur.
Dalam arahannya sebagai Inspektur Upacara, Kajati Jatim menyampaikan bahwa terdapat dua tantangan utama yang harus dihadapi bersama pada tahun 2026. Tantangan pertama berkaitan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membawa berbagai pembaruan dalam sistem hukum pidana nasional.
Menurut Agus Lumban Gaol, setiap jaksa dituntut untuk memiliki kesiapan dan pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi baru tersebut.
“Setiap jaksa harus cermat, adaptif, serta mampu menerjemahkan setiap pembaruan hukum dengan tepat dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya.
Tantangan kedua, lanjutnya, adalah menjaga konsistensi penegakan hukum di tengah keterbatasan anggaran. Meski demikian, ia menegaskan bahwa keterbatasan tersebut tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas penegakan hukum.
“Penegakan hukum harus tetap berjalan efektif dalam kondisi apa pun, dengan menjunjung tinggi disiplin dan etos kerja,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kajati Jatim juga kembali mengingatkan seluruh jajaran agar senantiasa menjaga marwah institusi Kejaksaan melalui kinerja yang berintegritas, profesional, serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Pada apel pagi tersebut, Kajati Jatim turut menyerahkan penghargaan kepada dua purnabhakti Adhyaksa yang telah menyelesaikan masa pengabdian pada tahun 2025, yakni Mamik Orbayati, S.H., Arsiparis Ahli Pertama Kejati Jatim, dan Sukardi, S.H., M.Hum., Jaksa Fungsional Kejati Jatim. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian selama menjalankan tugas di institusi Kejaksaan.
(C.L)

