DPR Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai RUU Inisiatif

Jakarta | AndoraNews: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Dpr

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat tersebut menyatakan bahwa RUU PPRT kini resmi menjadi usulan inisiatif DPR untuk selanjutnya dibahas bersama pemerintah.

“Kami menyatakan RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR,” kata Puan Maharani dalam rapat paripurna.

RUU PPRT sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak tahun 2004 atau sekitar 22 tahun lalu, namun hingga kini belum juga disahkan menjadi undang-undang.

Pada periode DPR sebelumnya, tepatnya tahun 2023, pimpinan DPR juga telah menetapkan RUU ini sebagai RUU inisiatif. Namun pembahasan tidak berlanjut hingga masa jabatan DPR periode tersebut berakhir.

Situasi ini sempat menimbulkan pertanyaan dari kalangan aktivis pekerja rumah tangga mengenai keseriusan DPR dalam menuntaskan regulasi yang dinilai penting bagi perlindungan pekerja domestik tersebut.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025, menyatakan komitmennya untuk mendorong pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang dalam waktu tiga bulan setelah Mei 2026 atau sekitar Agustus 2026.

Namun selama delapan bulan terakhir, DPR masih melakukan serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas berbagai masukan terkait rancangan undang-undang tersebut.

RDPU terakhir mengenai RUU PPRT dilaksanakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 5 Maret 2026. Dalam rapat tersebut, koalisi masyarakat sipil mendesak DPR agar tidak lagi menunda pembahasan dan segera melanjutkan proses legislasi hingga tahap pengesahan.

Pada Rabu (11/3/2026), Baleg DPR menggelar tiga agenda terkait RUU PPRT, yaitu RDPU bersama Kementerian Ketenagakerjaan, pembahasan penyelesaian pasal-pasal, serta rapat pleno untuk menyetujui pengusulan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR.

Dalam rapat tersebut, delapan fraksi partai politik di DPR menyampaikan pandangan masing-masing dan sepakat mendukung pengajuan RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR.

Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, menyampaikan apresiasi kepada Baleg DPR yang telah membahas RUU tersebut.

Ia juga mendesak pemerintah agar segera menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Presiden (Surpres) serta menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan bersama DPR.

“Berterima kasih kepada Baleg DPR RI yang telah membahas RUU ini. Kami berharap pada April 2026 pemerintah sudah dapat menyelesaikan DIM,” ujar Lita.

Setelah resmi menjadi RUU inisiatif DPR, tahapan selanjutnya adalah penerbitan Surpres oleh presiden dan penyusunan DIM oleh pemerintah. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan pada pembicaraan tingkat I dan tingkat II sebelum akhirnya diputuskan dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Aktivis Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Aida Milasari dan Ika Agustina, berharap momentum ini dapat menjadi hadiah bagi para pekerja rumah tangga pada peringatan Hari Kartini.

“Mudah-mudahan tidak seperti sebelumnya, ketika sudah disahkan sebagai RUU inisiatif tetapi tidak dilanjutkan pembahasannya,” ujar mereka.

Sementara itu, salah satu pekerja rumah tangga, Winaningsih, menyampaikan harapannya agar RUU PPRT dapat disahkan tahun ini setelah menunggu selama lebih dari dua dekade.

“Sudah 22 tahun kami menunggu. Jangan lagi ditunda, kami berharap tahun ini bisa disahkan,” katanya.

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini