Jakarta | AndoraNews: Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI, Dr Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, menegaskan bahwa meninggalnya TA, siswi peserta Pendidikan, Pelatihan dan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 83 Tahun 2026, bukan diakibatkan kekerasan fisik yang dialaminya saat mengikuti program PPPJ di Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI. Kabandiklat
“Melainkan disebabkan penyakit Diabetes Melitus Tipe 1 yang telah lama sejak masih kuliah diderita almarhum,” ujar Leo, sapaan akrabnya, kepada wartawan sebagaimana dikutip, kemarin.
Penegasan itu disampaikan Kabandiklat Kejaksaan RI, Dr Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, menyusul maraknya pemberitaan meninggalnya TA, siswi calon Jaksa peserta program PPPJ Angkatan 83 Tahun 2026.
Ia menyampaikan bahwa keluarga besar Kejaksaan turut berduka atas peristiwa tersebut.
“Keluarga besar Kejaksaan turut berduka cita bersama keluarga almarhumah. Semoga almarhum telah tenang di sisi Tuhan,” kata Leo.
Leo menjelaskan, TA meninggal dunia karena komplikasi penyakit diabetes melitus tipe 1 yang telah dialaminya sejak masih menempuh pendidikan di bangku kuliah.
“Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit komorbid diabetes melitus tipe 1 yang dialaminya sejak kuliah. Tidak ada sama sekali tindakan kekerasan,” tegasnya.
Ia juga mengaku sebenarnya tidak bermaksud mengungkap riwayat penyakit pribadi almarhumah. Namun, hal itu terpaksa disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah pemberitaan.
“Mohon maaf, sebenarnya kami tidak boleh menyampaikan penyakit yang bersangkutan. Namun karena sudah menjadi pemberitaan, dengan berat hati saya sampaikan,” tuturnya.
TA dikabarkan meninggal dunia pada Jumat (13/03/2026) sekitar pukul 21.59 WIB di Rumah Sakit Adhyaksa, Jakarta.
Sementara itu, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak), Ronald Loblobly, menilai tragedi ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap metode pendidikan jaksa di Badiklat Kejaksaan.
Menurut Ronald, pola pendidikan yang terlalu keras dan menyerupai pendekatan militer, dinilai tidak lagi relevan dengan kebutuhan profesionalisme aparat penegak hukum modern.
“Pendidikan jaksa seharusnya menitikberatkan pada integritas, keahlian hukum, etika profesi, serta ketahanan mental profesional, bukan kepatuhan fisik semata,” ujarnya.
Ia menambahkan, kurikulum pendidikan jaksa seharusnya lebih mengedepankan pendekatan pendidikan orang dewasa atau andragogi, yang menekankan dialog, partisipasi aktif, serta hubungan yang saling menghormati antara pengajar dan peserta
Selain itu, Kosmak mendorong adanya skrining kesehatan yang lebih komprehensif bagi peserta sejak awal pendidikan.
“Termasuk pemeriksaan kesehatan mental serta tes medis untuk mendeteksi penyakit bawaan yang berpotensi kambuh akibat tekanan selama pendidikan,” tutur Ronald. (sam)

