SDN Taman Cibodas/ SMPN 27 Kota Tangerang Terapkan Layanan Pendidikan Bebas Pungli

Kota Tangerang | AndoraNews : Sekolah adalah tempat memberikan pelayanan akademik kepada para peserta didik.Terdapat dua jenis layanan di sekolah kepada peserta didik yakni pelayanan akademik dan pelayanan non akademik. Pelayanan yang diberikan dalam bentuk pemberian pendidikan, pengajaran dan pembimbingan yang tentunya di dalam pemberian layanan di sekolah harus bebas dari yang namanya Pungli. Pungli

Dalam konteks layanan ada dua pihak yang berperan yakni pelaksana dan penerima layanan. Dalam kaitan pelayanan publik di sekolah, pelaksana layanan adalah manajemen sekolah meliputi tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (tata usaha) sedangkan penerima layanan adalah peserta didik (siswa).

Deklarasi sekolah bebas pungli sudah banyak di gencarkan oleh sekolah-sekolah lain, tanpa terkecuali SDN Taman Cibodas dan SMPN 27 Kota Tangerang.

SDN Taman Cibodas yang berlokasi di Jalan Duta Raya Taman Cibodas, SANGIANG JAYA, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang Provinsi Banten saat di temui awak media Andora News, Endah Fitriah selaku Kepala Sekolah menuturkan, “Segala bentuk pelayanan di sekolah harus bebas pungutan liar (pungli). Pelayanan tidak dipungut biaya. Pungli bukan hanya uang jutaan rupiah saja, tapi seratus rupiahpun dikategorikan sebagai pungli apabila tidak ada dasar hukumnya” ucapnya, Sabtu (09/11/2024).

Demikian juga di SMPN 27, Jalan Villa Tangerang Regency RT. 008/ 012, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Provinsi Banten selama ini sekolah yang di pimpin oleh Dedi Herdiana memberikan layanan pendidikan bebas pungli.

Menurutnya, Pemerintah telah memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah dihitung matang untuk mencukupi kebutuhan pokok pendidikan siswa Sekolah Dasar dan Menengah Pertama, hingga Menengah Atas apalagi di Kota Tangerang ada Dana pendamping yaitu BOP yang dibiaya dari APBD Kota Tangerang jadi, tegasnya, seharusnya tidak ada lagi pungutan yang dibebankan kepada siswa.

“Bahkan saya telah melarang dengan tegas untuk kegiatan akademik dan non akademik jangan ada pungutan ke pesera didik !” Pungkas Dedi Herdiana, Jumat (08/11/2024). Kegiatan non akademik yang terdiri dari sekian banyak ekskul dibiayai oleh sekolah.

Dari awal hingga penghujung Semester ganjil di sekolah SMPN 27 Periuk, Kota Tangerang tidak ada pungutan untuk renang. Sepertinya Dedi Herdiana paham betul, kalau renang itu tidak hanya menjadi materi dalam mata pelajaran olahraga tapi juga dijadikan ekskul yang bisa diikuti siswa.

Pewarta : Muslim.

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini