Pasbar | AndoraNews : Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pasbar bersatu dan berorasi di Kantor DPRD Pasbar untuk menanggapi berbagai isu maupun persoalan yang saat ini terjadi di Kabupaten Pasaman Barat. IMM
Puluhan mahasiswa yang tergabung di dua organisasi kemahasiswaan tersebut, pada
Jumat Siang, (17/01/2025) seusai Sholat Jum’at mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pasaman Barat.
Kedatangan mahasiswa tersebut untuk menanggapi beberapa permasalahan yang sedang terjadi di Pasaman Barat saat ini.
Adapun beberapa permasalahan yang sedang terjadi saat ini antara lain, maraknya dugaan aktivitas ilegal mining (tambang emas tanpa izin), dan terhentinya program kesehatan gratis (UHC), serta terkait defisitnya anggaran APBD tahun 2024 yang diluar kewajaran.
Dalam orasinya Mahasiswa menuntut supaya DPRD memberikan penjelasan terkait penghentian program UHC dan meminta DPRD berkoordinasi dengan aparat penegak hukum termasuk Forkopimda terkait maraknya dugaan aktivitas Ilegal Mining, serta mendorong DPRD Pasbar agar melanjutkan hak angket terkait defisit anggaran APBD tahun 2024.
Orator aksi, Alwi mengatakan, permasalahan yang sedang terjadi di Pasbar membuktikan, di Pemerintahan Pasbar saat ini sedang tidak baik – baik saja.
Untuk itu mahasiswa meminta agar DPRD menanggapi secara bersama, hal ini sangat penting makanya segera direspon, sebab hingga sampai hari ini belum ada kejelasan terkait permasalahan tersebut di atas dari pihak pemerintah dan pihak terkait lainnya.
Kehadiran dua organisasi mahasiswa Pasbar tersebut dalam menyampaikan aspirasinya, terlihat disambut langsung oleh Ketua Komisi Satu DPRD Pasaman Barat, H. Adriwilza, yang didampingi oleh Ketua Komisi Dua Nefri, dan perwakilan dari Fraksi Demokrat, Yondrizal.
Menanggapi aspirasi mahasiswa terkait tuntutan yang disampaikan tersebut, Fraksi Demokrat, Yondrizal mengatakan, terkait program UHC hal tersebut sudah dibahas oleh tim Badan Anggaran (Banggar), bahkan dikatakannya, UHC untuk tahun 2025 sudah dianggarkan pada APBD tahun 2025, saat ini tentu decision makernya atau yang memiliki wewenang untuk mengambil keputusan adalah Bupati atau Pemerintah Daerah.
“Selanjutnya, terkait Hak angket akan tetap lanjut. InsyaAllah di akhir bulan ini akan dilaksanakan atau akan diparipurnakan, tetapi apakah nanti memenuhi korum atau tidak, kita lihat saja besok, sebab untuk kuorum kehadiran anggota DPRD harus hadir 30 orang, dan dari 30 orang itu 2/3 harus setuju,” terang Yondrizal.
Yondrizal dan beberapa anggota DPRD Pasbar menyampaikan, pihaknta secara umum, sudah menerima semua aspirasi dan tuntutan dari mahasiswa tersebut.
“kita sudah mendengar dan menerima semua aspirasi dan tuntutan dari mahasiswa tersebut, InsyaAllah akan ditindak lanjuti sesuai kewenangan,” tutupnya mengakhiri.
(Zoelnasti)