Jakarta | AndoraNews : Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) diingatkan agar jangan jadi alat Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berlindung dari Kejahatan para pelaku bisnis perkebunan kelapa sawit. Kemenhut
Demikian ditegaskan Mr Mukhsin Nasir, pengamat kehutanan yang juga Sekjen MataHukum dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (03/04/2025), menyusul penyitaan ratusan ribu hektar perkebunan kelapa sawit di sejumlah daerah yang dilakukan Tim Satgas PKH.
Tetapi, kata Mukhsin, tidak boleh sembarangan menyita perkebunan sawit tanpa proses hukum melalui putusan peradilan.
“Ini bisa merusak tatanan penegakan hukum tentang kehutanan, keadilan dan kemanfaatan hukum.
Menurut Mukhsin, penyitaan tanpa ada proses pidana melalui putusan peradilan adalah merupakan tindakan yang melanggar norma aturan hukum sebagai negara hukum.
Percuma melakukan penyitaan tanpa ada dasar landasan dan proses hukum yang jelas, bisa sangat berpotensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan juga dapat menimbulkan terganggunya investasi terhadap pelaku bisnis perhutanan, khususnya kasus sawit.
Mukhsin menambahkan bila penyitaan area sawit melalui instrumen hukum untuk menyelamatkan aset kekayaan alam, maka harus ditempuh upaya hukum keperdataan kepada korporasi yang bersangkutan bila diduga area sawit illegal.
Dan melalui upaya keperdataan akan ada hasil putusan hukum yang jelas.
Satgas PKH jangan main sita saja tanpa diawali proses hukum. Jangan sampai tindakan Satgas PKH justru berpotensi melakukan pelanggaran hukum.
Ini bisa bahaya terhadap wajah Indonesia sebagai negara hukum. Satgas PKH harus profesional dalam melakukan penegakan hukum yang bisa melahirkan edukasi hukum kepada masyarakat.
“Jangan sampai tim Satgas PKH ini dianggap sebagai tim satgas pelanggar hukum dan HAM dimata publik,” tukas Mukhsin.
Menurut Mukhsin, bila dapat dibuktikan selama ini area perkebunan sawit ini secara illegal maka semua pihak Instansi terkait yang punya kewenangan dalam pengawasan proses izin perkebunan sawit sebagaimana ketentuan perundangan tentang kehutanan, maka instansi terkait, baik di daerah terkhusus pejabat kementerian kehutanan harus punya tanggung jawab hukum terhadap area sawit yang disita oleh tim Satgas PKH.
Dan bila terbukti instansi terkait melakukan pembiaran selama ini, maka pejabat instansi terkait dapat dikenai tindakan pidana sebagai konsekuensi hukum terhadap tugas dan jabatannya sebagai penyelenggara aturan perundangan tentang kehutanan.
Pejabat kementerian harus punya tanggung jawab hukum terhadap sejumlah areal sawit yang disita Tim Satgas PKH, yang paling utama harus punya tanggung jawab hukum adalah Dirjen Planologi Kehutanan.
“Jangan justru tindakan Tim Satgas PKH ini Dirjen Planologi Kemenhutt berlindung dibalik kejahatan illegal sawit,” tandas Mukhsin.
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan (Ditjen Planologi Kehutanan) bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan terkait pemantapan kawasan hutan.
Ditjen Planologi Kehutanan merupakan bagian dari Kementerian Kehutanan.
Tugas Ditjen Planologi Kehutanan adalah:
• Menyusun rencana dan penggunaan kawasan hutan.
• Menginventarisasi dan memantau sumber daya hutan.
• Mengukuhkan dan menata kawasan hutan
• Memberikan bimbingan teknis dan supervisi
Melakukan evaluasi dan pelaporan kebijakan kehutanan.
• Menetapkan pedoman teknis dalam pengelolaan kawasan hutan.
• Menyelenggarakan layanan administratif
Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh Menteri sesuai kebutuhan.
Dimana fungsi tugasnya selama ini Dirjen Planologi kehutanan terhadap banyaknya illegal perkebunan sawit.
“jangan-jangan Dirjen Plaanologi bermain mata atau main tutup mata terhadap sejumlah illegal perkebunan sawit dari tugas dan fungsinya
Mukhsin menyatakan hutan itu ibarat rumahnya Dirjen Planologi kehutanan. Selama ini ribuan illegal perkebunan sawit tidak diketahui dan dibiarkan tanpa ada tindakan hukum. “Kan aneh Dirjen Planologi ini dimana fungsinya!” tanya Mukhsin.
Oleh karena itu, Mukhsin meminta kepada Presiden Prabowo agar perintahkan Tim Satgas PKH usut Dirjen Planologi terhadap banyaknya illegal perkebunan sawit di areal kawasan hutan.
“Hal ini agar lahir keadilan dan kemanfaatan hukum,” tutur Mukhsin. *SYAM

