Kota Tangerang | AndoraNews : Tempat memberikan pelayanan akademik kepada para peserta didik adalah Sekolah. Ada dua jenis layanan di sekolah kepada peserta didik yakni pelayanan akademik dan pelayanan non akademik. Pelayanan pendidikan yang di berikan dalam bentuk pengajaran dan pembimbingan di sekolah tentunya harus bebas dari yang namanya Pungli. Pungli
Dalam konteks layanan ada dua pihak yang berperan yakni pelaksana dan penerima layanan. Dalam kaitan pelayanan publik di sekolah, pelaksana layanan adalah manajemen sekolah meliputi tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (tata usaha) sedangkan penerima layanan adalah peserta didik (siswa).
Deklarasi sekolah bebas pungli sudah banyak di gencarkan oleh sekolah-sekolah lain, tanpa terkecuali SD Negeri Kedaung Wetan 1 yang berada di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Diah Sukmawati selaku Kepala Sekolah menuturkan, “Segala bentuk pelayanan di sekolah harus bebas pungutan liar (pungli). Pelayanan tidak dipungut biaya. Pungli bukan hanya uang jutaan rupiah saja, tapi seratus rupiahpun dikategorikan sebagai pungli apabila tidak ada dasar hukumnya” ucapnya, Selasa (06/ Mei/ 2025).
Demikian juga dengan sekolah SDN Total Persada yang berlokasi di jalan Sumatra Blok C Total Persada, Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang Provinsi Banten selama ini sekolah yang di pimpin oleh Maesaroh memberikan layanan pendidikan bebas pungli.
Kepala Sekolah menjelaskan bahwa “Saya telah melarang dengan tegas untuk kegiatan akademik dan non akademik jangan ada pungutan ke peserta didik, sekian banyak ekskul dibiayai oleh sekolah” Pungkas Maesaroh . Selasa (06/ Mei/ 2025).
Sementara itu di SDN Gebang Raya 1 yang berlokasi di Jalan Rajawali I Villa Tangerang Indah, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Provinsi Banten tidak ada pungutan serupiahpun.
Menurutnya Hj. Suryati selaku Kepala Sekolah menjelaskan kepada Andora News bahwa Pemerintah telah memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah dihitung matang untuk mencukupi kebutuhan pokok pendidikan siswa Sekolah Dasar dan Menengah Pertama, hingga Menengah Atas.
Dia menambahkan, apalagi di Kota Tangerang ada Dana pendamping yaitu BOP yang dibiaya dari APBD Kota Tangerang jadi, tegasnya, seharusnya tidak ada lagi pungutan yang dibebankan kepada siswa imbuhnya Senin (05/ Mei/ 2025).
Pewarta : Muslim.