Grup Facebook Berisi Fantasi Sedarah Tersebar, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Jakarta | AndoraNews : Masyarakat dunia maya tengah dihebohkan oleh keberadaan sejumlah grup Facebook yang secara terbuka memuat konten fantasi seksual menyimpang bertema inses atau hubungan sedarah. Grup-grup tersebut tak hanya bertahan lama, tetapi juga memiliki ribuan anggota aktif yang membagikan tulisan, gambar, hingga komentar dengan nuansa kekerasan seksual dan pelecehan dalam lingkup keluarga. Facebook

Temuan ini memicu kemarahan publik, terutama karena platform sebesar Facebook dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap konten-konten berbahaya semacam itu. Berbagai pihak mulai dari aktivis perlindungan anak hingga akademisi mengecam keras keberadaan grup tersebut dan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk segera bertindak.

“Sangat mengerikan. Ini bukan hanya pelanggaran norma, tapi juga bisa mendorong tindakan kriminal di dunia nyata. Harus ada langkah tegas dari Kominfo dan aparat cyber crime,” ujar Febriansyah, pegiat literasi digital dari Koalisi Aman Bersosial, Jumat (16/5/2025).

Menurutnya, keberadaan konten semacam ini bisa berdampak serius terhadap psikologi remaja maupun anak-anak yang tak sengaja mengakses grup tersebut. Ia juga menyoroti bagaimana algoritma media sosial bisa dengan mudah menyarankan grup sejenis kepada pengguna yang pernah mengakses konten erotis atau kekerasan.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan tengah menelusuri keberadaan grup tersebut. “Kami sudah mengirimkan laporan resmi ke Meta Indonesia dan akan berkoordinasi dengan Direktorat Siber Bareskrim Polri untuk langkah hukum lanjutan,” kata Retno Listyarti, Komisioner KPAI.

Dalam pantauan awal, grup-grup tersebut banyak beroperasi dengan nama-nama yang terkesan tidak mencolok untuk menghindari deteksi otomatis oleh sistem Facebook. Namun, isinya terang-terangan memuat narasi kekerasan seksual terhadap anak, incaran terhadap perempuan dalam rumah tangga, bahkan glorifikasi tindakan kriminal.

Warganet pun ramai-ramai menyerukan boikot terhadap Facebook dan mendesak perusahaan induknya, Meta, untuk bertanggung jawab. Tagar seperti #TutupGrupInces dan #MetaAbaikanKekerasanSeksual sempat menjadi trending di platform X (dulu Twitter) sejak Kamis malam.

Praktik penyebaran konten seperti ini melanggar UU ITE dan bisa dijerat dengan pasal pidana terkait pornografi dan kekerasan terhadap anak. Pakar hukum digital, Dr. Rachmat Suryono, menyebutkan bahwa platform digital yang membiarkan konten semacam ini bisa ikut dimintai pertanggungjawaban jika terbukti tidak melakukan tindakan pencegahan.

“Saat platform tidak merespons laporan publik, padahal sudah ada keluhan luas, itu bisa jadi bentuk pembiaran. Harus ada tekanan hukum terhadap penyedia platform digital agar tidak semata-mata berorientasi pada trafik, tetapi juga etika,” jelasnya.

Masyarakat diminta untuk turut aktif melaporkan keberadaan konten-konten menyimpang semacam ini ke pihak berwajib atau melalui kanal pelaporan resmi di platform yang bersangkutan. Upaya kolektif diperlukan untuk menjaga ruang digital tetap sehat, aman, dan beretika. (*)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini