Purbalingga | AndoraNews: Upaya pencegahan tawuran kembali membuahkan hasil. Polres Purbalingga berhasil mengamankan 21 remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, pada Jumat dini hari (30/5/2025). Tawuran
Dari hasil pemeriksaan, tiga remaja ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam. Ketiganya adalah dua pelajar di bawah umur berinisial ZAF (16) dan GAY (15), serta GAP (18) yang merupakan pelajar SMA. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam secara ilegal.
Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (31/5/2025), Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo menyampaikan bahwa para pelaku merupakan anggota dari kelompok remaja bernama “Misteri People”. Kelompok ini diketahui hendak bentrok dengan kelompok lain bernama “Enjoy Warok” di perbatasan Purbalingga–Banjarnegara. Namun karena lawan tak kunjung ditemukan, kelompok tersebut justru berpindah lokasi ke Kutasari dan akhirnya dipergoki warga.
“Patroli Satsamapta yang sedang melintas segera bertindak bersama warga untuk mengamankan para pelaku. Sebanyak 21 orang berhasil diamankan, termasuk satu perempuan,” ujar Kompol Agus.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua celurit dan satu golok, serta sejumlah handphone dan sepeda motor.
Polisi menyatakan hanya tiga pelaku yang diproses hukum karena membawa senjata tajam, sementara yang lainnya akan mendapatkan pembinaan. Para orang tua dan perangkat desa juga dilibatkan dalam upaya pembinaan ini.
Kompol Agus juga mengingatkan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan bagi para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka. “Kami imbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak remaja demi mencegah keterlibatan mereka dalam kelompok negatif,” tutupnya. (*)

