Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Jakarta | AndoraNews : Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan tengah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan nikel yang terjadi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Bareskrim

Fokus penyelidikan ini mencakup empat perusahaan tambang yang izin operasionalnya telah dicabut oleh pemerintah, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.

“Prosesnya masih berjalan di tahap penyelidikan. Sudah seharusnya kami melakukan itu, sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang,” ujar Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, pada Rabu (11/6/2025).

Brigjen Nunung juga menambahkan bahwa indikasi kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang di kawasan tersebut menjadi salah satu perhatian utama. Menurutnya, dalam setiap aktivitas pertambangan, potensi dampak terhadap lingkungan hampir selalu ada.

“Oleh karena itu, regulasi mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan reklamasi. Ada kewajiban bagi pengusaha tambang untuk memberikan jaminan reklamasi guna memulihkan kondisi lingkungan pasca-penambangan,” jelasnya.

Pihak kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional demi memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar. (*)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini