Jakarta | AndoraNews : Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penambangan pasir ilegal di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan kasus ini, seorang pria berinisial ACS, yang diduga sebagai koordinator lapangan, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kalten
Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa aktivitas ilegal ini baru berjalan selama dua minggu. Namun, nilai kerugian negara yang ditimbulkan telah mencapai angka Rp1 miliar.
“Baru dua minggu berjalan, kerugian negara sudah Rp1 miliar. Bayangkan jika aktivitas ini terus berlangsung,” ujar Brigjen Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (11/6/2025).
Tersangka saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian. Ia akan dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan peraturan yang mengatur kegiatan pertambangan.
“ACS dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 5 dan/atau Pasal 56 KUHP,” ungkapnya.
Ancaman hukuman bagi tersangka cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pihak berwenang menegaskan komitmennya dalam menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara secara ekonomi. (*)