Syaiful di Sidang Tipikor: “Kelalaian Fakhriati dan Darmansyah Jerumuskan Saya ke Penjara”

Padang | AndoraNewsPersidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembayaran ganti rugi lahan tol di Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman dalam tahapan pemeriksaan para saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Kelas I.A Padang pada hari Kamis, tanggal (26/6/2025) membuka tabir adanya keterlibatan anggota Panitia Pembebasan Tanah (PPT/P2T) dalam hal “kelalaian” yang berakibat kerugian bagi para terdakwa. Tipikor

Pasalnya, terungkap pencairan uang ganti kerugian (UGK) yang dilaksanakan di Hall Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman di Parit Malintang pada tanggal 5 Februari 2021 tidak akan terlaksana jika adanya keberatan yang segera disampaikan oleh Pemda Padang Pariaman saat itu.

Karena sebagaimana kesaksian yang disampaikan oleh pihak BRI Pondok Cabang Padang dalam hal ini saksi Ika Sulastri, ketika ditanyakan bahwa uang yang berada di rekening masing-masing penerima UGK setelah disetujui kelengkapan verifikasinya tidak langsung dicairkan dan masih ada rentang waktu 3 (tiga) s/d 5 (lima) hari dan pencairan langsung di KCP. Pondok Kota Padang.

Syaiful mantan Kepala Kantor ATR/BPN Provinsi Sumatera Barat dalam keberatannya saat persidangan tersebut mengungkapkan kekecewaan berat terhadap beberapa orang anggota Panitia Pembebasan Tanah (P2T) yang sebelumnya telah mengetahui adanya lahan/tanah Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) milik Pemkab. Padang Pariaman yang terkena jalur trase tol Padang-Pekanbaru tersebut.

“Saya pada saat penyerahan pencairan UGK (Uang Ganti Rugi) jalan tol kepada masyarakat pemilik lahan yang terkena jalur trase tol tersebut memang tidak menghadiri acara yang dilaksanakan di Kantor Bupati Padang Pariaman tersebut.

Namun dari Kanwil BPN ada pak Yuhendri dan ada beberapa anggota P2T, diantaranya buk Fakhriati yang juga Asisten 3 Pemkab Padang Pariaman, ada pak Darmansyah, Kakan ATR/BPN Padang Pariaman pak Gatot Teja Pratama dan anggota P2T lainnya termasuk Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni dan Wabupnya Suhatri Boer, “ungkap Syaiful.

Namun, ketika ada buk Fakriati mendapatkan info adanya lahan Pemda Padang Pariaman dari warga yang bernama Yulidari Pgl. One dan setelah menerima berkas-berkas yang diminta buk Yet pada warga tersebut, tidak ada inisiatif apapun dari buk Yet selaku anggota P2T untuk menghubungi saya.

“Apa sudahnya menelpon saya, kan nomor HP/WA saya ada pada semua anggota P2T begitupun dalam group P2T kana da saya, “kata Syaiful.

Dirinya sangat menyayangkan pihaknya justeru beberapa hari setelah itu baru mendapatkan Copian surat Berita Acara yang dibuat dan ditanda tangani oleh Asisten 3 Pemda Padang Pariaman serta ditanda tangani oleh Darmansyah dan Atos dari Bupati Ali Mukhni?

Anehnya, dalam kesaksian Fakriati surat yang dibuat dan ditanda tangani beserta 2 (dua) anggota P2T lainnya tersebut hanya diserahkan kepada Sekda Padang Pariaman.

Tetapi faktanya, ungkap Syaiful surat tersebut justeru sampai menyebar ke pihak Kejaksaan dan menjadi surat laporan yang kemudian berkembang menjadikan dirinya sebagai tersengka dalam perkara ini. Karena, lanjut Syaiful kalau saja para anggota P2T tersebut segera melaporkan adanya kejadian pasca tanggal 5 Februari 2021 pada pencairan UGK lahan tol masyarakat tersebut maka pihaknya akan segera membatalkan atau setidak-tidaknya menunda UGK itu dan UGK-UGK selanjutnya sampai adanya penyelesaian menyeluruh terhadap persoalan itu. RED (Bersambung….)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini