Simalungun | AndoraNews: Polres Simalungun melalui Polsek Tanah Jawa berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram dan mengamankan seorang pengedar berinisial Hamdan Yuafi (24) dalam operasi anti narkoba di Kompleks Perumahan Kukdong Huta Pagar Jawa, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Rabu malam (17/9/2025). Narkoba
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menyatakan penyitaan sabu tersebut merupakan wujud keseriusan aparat.

“Penyitaan sabu seberat 1,26 gram yang terbagi dalam enam paket ini menunjukkan komitmen serius Polres Simalungun dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis sore (18/9) pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Asmon Bufitra, S.H., M.H., menjelaskan operasi berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika. “Pada Rabu sekitar pukul 18.00 WIB kami menerima laporan adanya transaksi sabu yang sering terjadi di rumah kontrakan Irma Adelia,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan itu, ia memerintahkan IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., M.H. bersama tim opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi sekitar pukul 19.45 WIB, petugas melihat dua orang di teras rumah kontrakan.
“Salah satunya sedang memarkirkan motor Honda Verza BK 4588 TBP. Melihat petugas datang, mereka berusaha kabur, namun tim berhasil mengamankan satu orang yang mengaku bernama Hamdan Yuafi, sementara seorang lainnya lolos,” kata KOMPOL Asmon Bufitra.
Awalnya, Hamdan Yuafi yang berprofesi wiraswasta dan beralamat di Bunga Merah, Nagori Marubun Kata, menyangkal terlibat. Namun pemeriksaan pada motornya membuktikan sebaliknya. “Dari segitiga stang motor ditemukan enam paket plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat 1,26 gram,” jelas KOMPOL Asmon Bufitra.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Verza, satu ponsel Realme warna abu-abu, serta uang tunai Rp 365.000 diduga hasil penjualan narkotika.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial Muldani alias Danot alias Mas Dani alias Dani, yang berhasil melarikan diri. “Tersangka berperan sebagai pengedar yang menyalurkan sabu kepada konsumen, baik lewat handphone maupun secara langsung,” terang KOMPOL Asmon Bufitra.
Modus operasinya pun jelas. Menurut AKP Henry Salamat Sirait, tersangka mendapat upah Rp 10.000 untuk setiap paket sabu yang terjual. Polisi juga mengamankan dua saksi, Irma Adelia dan Rio Rahmanto, guna memperkuat penyidikan serta menelusuri jaringan yang lebih luas.
Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tanah Jawa sebelum diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk pengembangan kasus. “Kami akan terus kembangkan kasus ini guna membongkar jaringan di atasnya, mengingat kemungkinan masih ada persediaan narkotika lain,” tegas AKP Henry Salamat Sirait.
Ia menambahkan, keberhasilan penyitaan sabu 1,26 gram ini membuktikan keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas narkoba.
“Operasi ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lebih besar sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
(S Hadi Putra *red)